logo Kompas.id
TajaJaga Kondusivitas Pemilu,...

Jaga Kondusivitas Pemilu, Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
· 2 menit baca

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Hotel Stones Legian Bali, Selasa (6/2/2024).

“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama, bebas intervensi. Yang kedua, bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” katanya.

Suhajar menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan, pada Pasal 24 dengan tegas dinyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.

“Jadi, tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahannya,” ujarnya.

Suhajar menambahkan, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN, termasuk mengikutsertakan anggota Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro

“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” terangnya.

Untuk mengawal netralitas ASN, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi, tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon supaya tahu aturan mainnya,” ungkapnya.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000