logo Kompas.id
TajaMengawal Kualitas Data DTKS

Mengawal Kualitas Data DTKS

Salah satu langkah reformasi perlindungan sosial yang dicanangkan adalah menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan suatu basis data by name by address yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia dengan kondisi kesejahteraan sosial terendah.

BPS
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan BPS.
· 3 menit baca
Pemerintah akan mewujudkan reformasi perlindungan sosial yang komprehensif dan mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial penduduk akibat pandemi Covid-19.
Kompas

Sekretaris Utama BPS Margo Yuwono ketika memberi penjelasan terkait kesiapan BPS menghadapi pelaksanaan pengumpulan data DTKS pada awal tahun depan.

Pidato Jokowi pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tanggal 14 Agustus 2020 dengan jelas mengatakan bahwa pemerintah akan mewujudkan reformasi perlindungan sosial yang komprehensif dan mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial penduduk akibat pandemi Covid-19.

Salah satu langkah reformasi perlindungan sosial yang dicanangkan adalah menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan suatu basis data by name by address yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia dengan kondisi kesejahteraan sosial terendah.

Penyempurnaan DTKS menjadi penting mengingat basis data ini digunakan sebagai dasar dalam perencanaan program perlindungan sosial maupun dalam menetapkan sasaran penerima manfaat program perlindungan sosial.

Selain itu, DTKS direncanakan akan mengalami peningkatan cakupan penduduk semula dari 40 persen menjadi 60 persen penduduk Indonesia dengan tingkat kesejahteraan sosial terendah. Sesuai undang-undang, pendataan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono ketika memberi penjelasan terkait kesiapan BPS menghadapi pelaksanaan pengumpulan data DTKS pada awal tahun depan.

“Harapannya, pada tahun 2030, sistem perlindungan sosial yang ada dapat memberikan perlindungan substantial kepada seluruh penduduk miskin dan rentan miskin,” papar Margo.

Sistem perlindungan sosial tidak lepas dari pengelolaan data dan informasi dalam menentukan program perlindungan sosial yang tepat sasaran dan akurat. Selain itu, kebijakan penanggulangan kemiskinan akan efektif bila dilaksanakan dengan berdasar kepada data yang berkualitas (evidence-based policy making).

Margo menyebutkan, penyediaan data statistik bukanlah sebuah proses sederhana. Proses penyediaan data statistik melewati tahapan-tahapan penting agar output yang dihasilkan akurat dan reliable sehingga dapat digunakan secara tepat oleh pengguna data.

Penjaminan kualitas (quality assurance) adalah proses penting untuk menjamin bahwa setiap tahap dalam kerja statistik dilakukan secara benar. Kepercayaan pengguna data terhadap data yang dihasilkan menjadi poin penting yang harus diupayakan dalam penyediaan data.

PBB merekomendasikan bahwa kerja statistik/produksi data harus mengacu pada sepuluh Prinsip Official Statistics. BPS sebagai lembaga penyedia data statistik menerapkan penjaminan kualitas secara kuat pada bisnis proses yang dilaksanakan berdasarkan UN National Quality Assurance Framework (N-QAF) Recommendation.

Pasca-penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras dan Sekretaris Utama BPS Margo Yuwono, Rabu (11/11/2020), BPS segera menyiapkan langkah-langkah strategis persiapan lapangan mengingat waktu pelaksanaan pada awal tahun depan semakin dekat.

Hartono Laras menambahkan, "PKS ini tujuannya untuk mewujudkan DTKS yang reliabel, mutakhir, dan valid sesuai perluasan cakupan data untuk mendukung transformasi perlindungan sosial dan percepatan penanggulangan kemiskinan."

Margo mengingatkan bahwa komitmen BPS sangat tinggi untuk mendukung ketersediaan data yang sangat dibutuhkan pemerintah. Ruang lingkup perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani meliputi (a) membuat model pemeringkatan; (b) merancang kuesioner dan melakukan uji coba verifikasi dan validasi; (c) menyusun pedoman pelaksanaan pemutakhiran DTKS; (d) workshop, bimbingan dan pemantapan verifikasi dan validasi; dan (e) jaminan kualitas (quality assurance).

Pada akhir wawancara, Margo menyebutkan bahwa kualitas data secara keseluruhan bukanlah tugas penyedia data semata. Masyarakat secara langsung dituntut untuk berperan aktif dalam mendukung kualitas data yang baik. Peran masyarakat dalam penjaminan kualitas adalah memberikan data dengan baik dan jujur.

“Menjadi responden yang baik akan sangat membantu kualitas data yang akan dihasilkan. Kualitas data harus ditopang bersama antara penyedia data dan pengguna data. Dengan demikian, satu data Indonesia dapat terwujud dengan kualitas data yang dapat dipercaya,” tutup Margo. [*]

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000