logo Kompas.id
TajaSekjen Kemendagri Tekankan...

Sekjen Kemendagri Tekankan Urgensi Politik Desentralisasi dan Pelayanan Publik

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan tentang pentingnya politik desentralisasi dan pelayanan publik.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
· 3 menit baca
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro
DOK KEMENDAGRI

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan tentang pentingnya politik desentralisasi dan pelayanan publik. Adapun yang ia maksud soal politik desentralisasi adalah tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

"Mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, mana yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, itulah strategi pencapaian tujuan bernegara yang disebut dengan politik desentralisasi," paparnya saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, politik desentralisasi di Indonesia sudah diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bahkan, menurut Suhajar, Indonesia adalah negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi dibandingkan negara lain.

Salah satu contoh penerapan desentralisasi, di bidang pendidikan, misalnya, urusan pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) merupakan ranah kewenangan pemerintah provinsi. Lalu, untuk urusan perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang optimal, seperti mempermudah pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, akta kelahiran, Surat Keterangan Usaha, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekjen Kemendagri
DOK KEMENDAGRI

Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 yang digelar di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri pada Rabu (21/2).

"Kita menyaksikan mana pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan dengan baik dan masyarakatnya merasa bahagia, mana pemerintah daerah yang tidak membangun layanan dengan baik dan masyarakatnya merasa kecewa," tandasnya.

Kunci sukses otonomi daerah

Suhajar juga membeberkan kunci sukses penerapan otonomi daerah. Menurutnya, di tengah penerapan sistem otonomi daerah, kepemimpinan yang kuat dari kepala daerah merupakan salah satu variabel terpenting dalam mendukung kemajuan suatu daerah. Ini mengingat sistem otonomi daerah memberikan sejumlah kewenangan terkait urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah (pemda).

Meskipun demikian, lanjut Suhajar, kepemimpinan yang kuat dari kepala daerah tidak dapat berjalan efektif bila kepala perangkat daerah tidak memberikan dukungan secara optimal. Oleh karena itu, variabel kedua kesuksesan otonomi daerah adalah kapasitas perangkat pemda. Hal ini karena mereka bertanggung jawab dalam mengerjakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah.

“Yang ketiga adalah partisipasi dan kontrol masyarakat, karena yang dilayani adalah masyarakat,” ujar Suhajar.

Dirinya menegaskan, pemda harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini salah satunya dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, murah, bahkan gratis. "Dan fungsi pemerintahan adalah pelayanan untuk melahirkan keadilan, pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, pemberdayaan untuk melahirkan kemandirian, dan pengaturan untuk melahirkan ketertiban,” pungkas Suhajar.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000