logo Kompas.id
Akhir PekanBerhati-hati dalam...
Iklan

Berhati-hati dalam Berinvestasi

Oleh
PRITA HAPSARI GHOZIE
· 4 menit baca

Investasi adalah proses menunda konsumsi hari ini untuk mendapatkan tambahan keuntungan di masa depan. Proses ini adalah strategi penting dalam perencanaan keuangan, terutama untuk memenuhi kebutuhan di masa depan, seperti dana pendidikan anak untuk kuliah dan dana pensiun, serta berbagai tujuan lainnya. Sayangnya, karena kurang pemahaman dan literasi keuangan, masih banyak masyarakat yang tertipu berbagai penipuan berkedok investasi. Apa dan bagaimana cara agar dapat terhindar? Selama 10 tahun terakhir, pemerintah menyatakan bahwa sebanyak Rp 105,81 triliun dana masyarakat hilang karena investasi ilegal. Jumlah itu diduga masih terus bertambah menyusul ada masyarakat yang tidak melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ke Badan Reserse Kriminal.Bentuk penipuan berkedok investasi tampak seperti investasi biasa. Beberapa jenis skema penipuan yang pernah terjadi di Indonesia ada yang berformat investasi emas, investasi perkebunan, maupun investasi berbasis travel. Umumnya, investasi ini disajikan dengan gaya yang profesional, serius, dan kadang kala memiliki kantor fisik yang tidak kalah prestise dengan lembaga keuangan bonafide. Ciri khas utama investasi ilegal alias bodong adalah memberikan janji kepastian hasil investasi yang jauh lebih tinggi ketimbang investasi umum sejenis. Misalkan, suku bunga deposito saat ini di kisaran 5 persen per tahun, maka skema penipuan menawarkan hasil pasti hingga 2 persen per bulan. Agar investor percaya, keuntungan umumnya akan terus dibayarkan hingga 1 tahun sampai 2 tahun. Korban dari investasi ilegal biasanya bermotivasi ikut-ikutan maupun karena faktor terdesak akibat terkena pemutusan hubungan kerja. Ada dua cara penawaran investasi bodong di Indonesia.Skema piramida menjanjikan calon investor memperoleh uang berlebih jika merekrut anggota baru. Investor diwajibkan menyetor dana kepada orang yang merekrut sebagai anggota baru. Lalu, investor kedua juga punya kewajiban merekrut anggota baru yang pada akhirnya juga menyetorkan uang kepada investor pertama dan seterusnya. Skema ini akan membentuk lapisan demi lapisan menjadi sebuah piramida. Namun, saat piramida ini hancur, para investor baru menyadari terkena tipuan berkedok investasi. Sekilas mirip bisnis multilevel marketing yang umumnya ditawarkan dalam bentuk arisan berantai. Di Indonesia, bentuk ini ditawarkan oleh Koperasi Pandawa. Koperasi ini merugikan masyarakat hingga Rp 3 triliun setelah diputus rantai perekrutannya oleh OJK.Skema kedua yang cukup sering terjadi adalah skema Ponzi. Seorang tenaga pemasar dari perusahaan ilegal ini akan mengiming-imingi calon investor dengan tingkat imbal hasil yang tinggi dan melebihi rata-rata imbal hasil deposito perbankan. Teknik pembagian uangnya adalah sebagian uang yang disetorkan investor akan digunakan untuk membayar keuntungan yang dijanjikan kepada investor lain. Sebagian lagi tentu untuk perusahaan investasi ilegal yang melakukannya. Di Indonesia, bentuk ini menawarkan keuntungan 1 persen setiap hari yang dilakukan Dream for Freedom (D4F). Kerugian masyarakat karena investasi bodong D4F mencapai Rp 3,6 triliun.Ada beberapa tips yang sebaiknya dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Pertama, if it is too good to be true, then it is too good to be true. Apabila imbal hasil sangat tinggi, pasti risikonya tinggi. Jangan mudah tergiur dengan teknik membandingkan deposito dengan skema investasi karena yang kedua tentu saja tidak dijamin oleh pemerintah. Kedua, pahami bagaimana perusahaan melakukan pengelolaan dana investasi. Sebuah investasi, baik itu usaha maupun lainnya, pasti mengalami siklus. Artinya, terjadi penurunan atau kenaikan hasil investasi adalah sebuah hal yang wajar. Jika ada sebuah tawaran investasi yang berani menjanjikan hasil yang pasti dan tinggi, maka calon investor patut waspada. Ketiga, pastikan perusahaan investasi memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat. Berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas (PT) maupun koperasi saja tidak cukup. Calon investor dianjurkan untuk selalu melakukan referensi ke daftar waspada investasi dari OJK. Apabila nama perusahaan atau organisasi yang sedang dipelajari masuk daftar waspada, sebaiknya hindari saja. Selain tiga tips di atas, saya juga kerap menggunakan rumus 72 sebagai tolok ukur kewajaran hasil investasi. Cara menghitung kelogisan dari sebuah penawaran investasi dengan membagi angka 72 dengan tingkat imbal hasil yang dijanjikan oleh skema investasi. Hasilnya merupakan jumlah tahun yang dibutuhkan agar nilai modal tumbuh menjadi dua kali lipat dari nilai semula. Contoh, jika investor diberi tawaran investasi yang menjanjikan tingkat imbal hasil sebesar 5 persen per tahun, maka jika disandingkan dengan deposito, secara matematis modal akan kembali dalam 14,4 tahun. Perhitungannya adalah membagi 72 dengan 5, yang merupakan bunga 5 persen per tahun untuk investasi sejenis deposito. Jadi, misal Anda menempatkan dana sebesar Rp 100 juta, maka dalam 14,4 tahun, dana investasi baru akan berkembang menjadi Rp 200 juta alias berkembang dua kali lipat. Investasi selama dilakukan secara benar dan sesuai dengan seharusnya akan memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan keluarga. Andil pemerintah memang penting dalam melakukan fungsi pengawasan atas menjamurnya pelaku investasi bodong. Namun, sebagai pemilik dana, Anda juga harus mau lebih logis serta waspada sebelum menempatkan dana. Live a beautiful life!

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000