Pada tulisan 9 Desember 2017 dibahas mengenai bitcoin yang sedang digandrungi berbagai pihak dan ulasannya mengenai bitcoin sebagai alat pembayaran atas transaksi yang kita lakukan. Kenyataannya banyak negara, termasuk Indonesia, telah menyatakan bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah. Ada juga yang menyatakan bitcoin sebagai instrumen investasi dan permasalahan bitcoin ini menjadi pembahasan dalam tulisan.
Bitcoin sebagai instrumen investasi perlu mendapat kajian atau referensi yang sangat kuat untuk diterima semua pihak. Sebagai instrumen investasi, maka harus ada pihak yang menerbitkannya. Penerbit bitcoin sampai saat ini tidak diketahui oleh semua pihak yang melakukan transaksi. Berbeda dengan deposito, ada bank yang menerbitkannya dan selalu dikaitkan dengan undang-undang perbankan. Saham sebagai instrumen investasi diterbitkan oleh perusahaan melalui sebuah proses yang selalu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Valuta asing sebagai instrumen investasi dapat ditransaksikan dengan memakai Undang-Undang Mata Uang Negara yang bersangkutan dan disukai karena bisa dipakai sebagai alat pembayaran serta bisa mengalami kenaikan atau penurunan nilainya. Obligasi sebagai instrumen investasi juga memiliki penerbit, yaitu perusahaan. Dan, perusahaan akan membayar nilai pada saat jatuh tempo serta bunga yang dibayarkan secara reguler selama periode jatuh tempo atau pada akhir jatuh tempo (obligasi berkupon nol). Reksa dana sebagai instrumen investasi juga mempunyai nilai dan diterbitkan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan, sementara di Indonesia menggunakan UU No 8/1995 tentang Pasar Modal.
Instrumen investasi yang disebutkan sebelumnya mempunyai nilai yang diharapkan sebagai pengembaliannya, yaitu bunga atau dividen atau distribusi pendapatan dan capital gain. Bunga atau dividen atau distribusi pendapatan diberikan oleh penerbit instrumen sesuai dengan karakteristik instrumen. Deposito dan obligasi akan membayar bunga secara reguler selama periode investasi instrumen tersebut.
Capital gain hanya merupakan terjadinya kenaikan harga atas nilai instrumen disebabkan faktor pasar atau bisa disebutkan karena faktor permintaan dan penawaran. Sementara bitcoin tidak jelas penerbitnya dan tidak ada bunga atau dividen atau distribusi pendapatan. Hanya ada capital gain yang disebabkan oleh kenaikan harga. Adapun kenaikan harga disebabkan oleh permintaan dan penawaran dan rumor yang beredar. Kejadian akhir tahun yang beredar bahwa nilai bitcoin mengalami penurunan serentak disebabkan semua pemegang bitcoin melakukan penjualan untuk mendapatkan capital gain yang sudah cukup besar.
Mereka yang membeli bitcoin pada harga tertinggi di akhir tahun 2017 akan merasa kecewa dan jika turun lagi akan mengalami penurunan. Lain halnya dengan instrumen saham. Nilainya drop tajam disebabkan ada faktor yang tajam. Pengalaman penulis, saham yang sudah tinggal 10 persen akan bisa naik dua tahun kemudian ditambah bunga-bunga selama dua tahun tersebut. Artinya, uang yang diinvestasikan tidak akan hilang. Demikian juga terhadap instrumen obligasi akan kembali pada harga nominal di saat jatuh tempo. Dana yang diinvestasikan akan kembali sebesar yang diinvestasikan pada saat jatuh tempo. Properti sebagai instrumen investasi juga mempunyai nilai yang cukup baik dan umumnya mengalami kenaikan meski ada yang lambat dan ada yang sangat cepat kenaikannya.
Oleh karena itu, bitcoin mengalami kenaikan disebabkan rumor yang beredar di pasar. Sebagai contoh, harga bitcoin mengalami kenaikan di Korea Selatan akibat adanya rumor yang beredar bahwa Korea Utara akan menyerang Korea Selatan sehingga banyak orang Korea Selatan mencoba membeli bitcoin untuk menyimpan hartanya jika terjadi tindakan Korea Utara tersebut. Dan, pada saat perang selesai, mereka sudah mempunyai harta pada bitcoin yang hanya disimpan di dompet; yang dimiliki hanya nomor rahasia yang diketahui oleh diri sendiri.
Seperti dijelaskan di berbagai buku maupun para pengamat investasi, investasi dapat dikelompokkan menjadi menabung (risiko rendah dan tingkat pengembalian yang rendah), investasi (risiko lebih tinggi dan tingkat pengembalian lebih tinggi). Spekulasi merupakan investasi yang memiliki risiko lebih tinggi dari investasi dan tingkat pengembalian juga tinggi dan terakhir dikenal dengan perjudian (gambling), yaitu risiko yang sangat tinggi dengan ditunjukkan pada tingkat pengembalian yang tinggi dan kemungkinan dana yang dimiliki hilang.
Apabila dikaitkan dengan investasi itu, maka investasi bitcoin ini pada kelompok gambling, yaitu kemungkinan dana yang dimiliki akan hilang walaupun ada kemungkinan ada capital gain yang cukup besar seperti yang dialami pemegang bitcoin saat ini, di mana dibeli pada harga rendah sekali. Penulis dapat mengatakan bahwa melakukan pembelian bitcoin seperti melakukan perjudian. Apabila bitcoin dibeli, maka ada kemungkinan mendapatkan capital gain yang sangat besar, tetapi ada kemungkinan dana tidak kembali karena tidak ada yang mau membeli bitcoin yang dipegang atau bitcoin bukan menjadi sebuah aktivitas transaksi investasi.
Uraian sebelumnya juga telah menyatakan risiko yang dihadapi oleh pemegang bitcoin. Apabila memperhatikan beberapa berita yang menjelaskan perusahaan yang mengorganisasikan bitcoin, maka dapat memperhatikan beberapa perusahaan besar yang sudah bangkrut dan sebelumnya sangat bagus. Sebuah perusahaan di Jepang yang sangat terkenal yang melakukan transaksi bitcoin, yaitu MtGox, mengumumkan kebangkrutan pada 2014. Perusahaan ini menyatakan mengalami kerugian 0,5 miliar dollar AS akibat dompet yang dimilikinya dan juga kliennya hilang karena dirusak para perusak perangkat lunak dalam komputer. Bithumb di Korea mengumumkan bangkrut karena diretas dompetnya (wallet) senilai 1 miliar dollar AS. Bithumb sendiri merupakan salah satu bursa penukaran cryptocurrency terbesar di dunia yang mengontrol 20 persen transaksi etherium dan 10 persen transaksi bitcoin. NiceHash kehilangan 4.700 bitcoin. Jumlah itu setara dengan Rp 1.097 triliun, mengingat harga satu bitcoin saat ini mencapai Rp 234 juta. Pada 19 Desember 2017, Youbit Exchange, juga perusahaan di Korea Selatan, mengumumkan bahwa perusahaannya bangkrut karena diretas oleh para peretas dengan besaran 17 persen dari asetnya. Ini merupakan kejadian kedua di perusahaan tersebut.
Di sisi lain, bisa juga melihat pandangan beberapa pihak, di antaranya Joseph Stiglitz, peraih Nobel ekonomi pada 2001, yang menyatakan bahwa bitcoin tidak akan bertahan lama (sustainable). Jean Tirole, yang juga peraih Nobel tahun 2014, menyatakan, bitcoin dan sejenisnya tidak bermanfaat. Perdana Menteri Korea Selatan Lee Nak-yeon menyatakan, cryptocurrency merupakan sebuah aktivitas yang mendorong anak-anak kecanduan obat-obatan yang merusaknya. CEO JP Morgan Chase Jamie Dimon menyatakan, aktivitas bitcoin merupakan aktivitas penipuan (fraud).
Uraian tersebut telah menjelaskan bahwa aktivitas bitcoin sangat berisiko dan sebaiknya pemerintah bertindak dan tidak hanya berbicara di depan publik tanpa tindakan yang menjurus melindungi masyarakat.