Dalam rangka kerja sama pengembangan kepariwisataan ASEAN, negara-negara ASEAN memberlakukan bebas visa selama tujuh hari. Indonesia juga mengusahakan perluasan fasilitas bebas visa selama tujuh hari bagi WNA dari negara-negara lain di luar ASEAN, terutama bagi mereka yang berasal dari negara-negara yang mengirimkan wisatawan dalam jumlah besar bagi Indonesia.
Bebas Visa Kunjungan
Semangat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara tidak hanya terjadi akhir-akhir ini. Setidaknya semangat itu telah dirintis sejak 1972. Fasilitas bebas visa selama tujuh hari yang semula hanya berlaku di kalangan negara-negara ASEAN, yang waktu itu terdiri dari Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina, akan diperluas ke negara-negara lain yang menghasilkan wisatawan dalam jumlah besar bagi Indonesia (Kompas, 5 Mei 1972).
Perluasan bebas visa kunjungan (BVK) ke Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, saat ini berlaku untuk 169 negara. Seiring dengan pemberlakuan BVK, jumlah kunjungan wisatawan dari negara-negara penerima BVK naik 8 persen, peningkatan terbanyak adalah wisatawan dari China, Singapura, dan Australia yang masuk dari 124 pintu kedatangan warga negara asing.
Di sisi lain, pelaksanaan BVK tidak berdampak signifikan bagi kunjungan wisatawan mancanegara dari negara-negara di Amerika Latin dan Afrika. Bahkan, 10 negara yang meski mendapat BVK, angka kunjungan wisatawannya nol.
Bagai dua sisi mata uang, satu sisi kebijakan BVK memberi nilai positif bagi sektor pariwisata, di sisi lain menghadirkan kekhawatiran dengan meningkatnya berbagai pelanggaran keimigrasian. Meningkatnya pelanggaran itu terutama dilakukan oleh warga dari China, Bangladesh, dan Myanmar.
Pada 2015 terjadi 1.239 tindakan administratif keimigrasian (TAK) dan 215 kasus pro justitia terkait kehadiran warga negara asing di negeri ini. Tahun 2016, kasus TAK meningkat menjadi 4.930 dan pro justitia 265 kasus. Dalam tiga bulan pertama 2017 saja sudah 226 warga negara asing ditolak masuk Indonesia karena tidak jelas tujuan kedatangannya.
Berbagai pelanggaran izin tinggal pun terjadi. Bahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi menengarai ada peningkatan masuknya tenaga kerja asing dengan memanfaatkan BVK. BVK juga dimanfaatkan oleh jaringan narkoba dan teroris. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi memperketat pengawasan terhadap penggunaan bebas visa.
Mengalirnya devisa ke dalam negeri memang dibutuhkan, tetapi kewaspadaan terhadap kehadiran orang asing juga diperlukan demi keamanan dan kedaulatan negara Republik Indonesia. (ELY)