Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin meresmikan taman Monas barat yang dihiasi air mancur yang dapat menari dan menyanyi. Air mancur utama berada di kolam seluas 3.600 meter persegi, memiliki 14 lubang pancaran dengan tinggi pancaran maksimum 14 meter. Air mancur lainnya berada di kolam seluas 1.000 meter persegi. Proyek tersebut dikerjakan 4 tahun dengan biaya Rp 760 juta.
Taman Monas yang Selalu Jadi Perhatian
Taman-taman di sekeliling Monas ini dimaksudkan oleh Pemerintah Daerah DKI Jaya untuk tempat rekreasi murah, tanpa dipungut bayaran, demikian antara lain berita di harian ini berkaitan dengan peresmian air mancur menari di Taman Monas (Kompas, 11 Juni 1974).
Taman Monas sejak sekian dekade lalu selalu menjadi perhatian dan kebanggaan warga Jakarta. Gubernur Ali Sadikin dalam peresmian air mancur itu mengatakan, Jakarta harus bangga karena menjadi kota ketiga di dunia yang mempunyai air mancur menari dan menyanyi.
Namun, katanya lagi, soal penghijauan, Jakarta tertinggal.
Situasi ini sepertinya belum beranjak. Tidak mudah mencari tempat hijau terbuka di Jakarta. Jajak pendapat yang dilakukan harian ini tahun 2016 menggarisbawahi adanya persoalan ruang terbuka hijau (RTH) di kota-kota besar seperti Jakarta. Kalau tahun 1970-an ada sekitar 35 persen RTH, tahun 2016 kondisinya kurang dari 10 persen. Padahal, menurut UU Penataan Ruang Tahun 2007, idealnya proporsi RTH 30 persen atau 20 persen untuk RTH publik.
Monas dengan lokasinya yang sangat strategis mau tidak mau harus difungsikan untuk berbagai hal. Di kawasan Monas inilah sejak tahun 1968 dijadikan tempat hiburan rakyat Jakarta Fair sampai akhirnya perhelatan tahunan ini dipindahkan ke Kemayoran tahun 1989.
Taman Monas sepertinya diperebutkan untuk bermacam kegiatan, dari panggung hiburan, parade, olahraga, pameran, kegiatan sosial, hingga berbagai atraksi. Pada malam pergantian tahun, Monas menjadi salah satu tempat andalan warga yang ingin menghabiskan waktu bersama. Peruntukan taman ini memang dari waktu ke waktu mengalami perubahan, tergantung dari gubernur yang sedang menjabat.
Gubernur Djarot Saiful Hidayat tahun 2017, misalnya, melarang kegiatan budaya, pendidikan, sosial, dan agama. Kini, di bawah Gubernur Anies Baswedan, peruntukan itu berubah lagi. Lewat peraturan gubernur dengan tahun yang sama (2017) diputuskan kawasan Monas dibolehkan untuk acara kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama. (RET)