logo Kompas.id
Arsip KompasOesman dan Harun Digantung
Iklan

Oesman dan Harun Digantung

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WdlTfr9lIVIg5MNFEPB6bxnp_AE=/1024x695/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F19730526PH01_1539817652.jpg
KOMPAS/PAT HENDRANTO

PM Singapura Lee Kuan Yew menaburkan bunga di makam Usman dan Harun, anggota KKO (Marinir) yang dijatuhi hukuman gantung oleh Singapura, 1968. Saat Lee akan menemui Presiden Soeharto di Jakarta, 1973, Soeharto mengajukan syarat, Lee harus menaburkan bunga di makam Usman dan Harun di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Syarat itu dipenuhi Lee pada 28 Mei 1973.

Setelah ditahan sejak 1965, dua prajurit Marinir Indonesia (dulu Korps Komando Angkatan Laut) dihukum gantung di penjara Changi, Singapura, pada 17 Oktober 1968. Keduanya adalah Oesman bin Hadji Mohammad Ali (23) dan Harun bin Said (25).

Pengadilan Singapura menghukum keduanya karena telah melakukan sabotase dengan meledakkan MacDonalds House di Orchard Road pada 10 Maret 1965. Tiga orang tewas dan 33 orang luka-luka dalam peristiwa itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000