Sumariyem namanya, saat itu masih 17 tahun. Rakyat jelata, penjual telur dari Yogyakarta ini lalu dikenal sebagai Sum Kuning. Ia kemudian menjadi berita berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, dari 1970 hingga 1973 dalam kasus pemerkosaan.
Diadili dalam sidang tertutup pada 16 November 1970, Sum Kuning, gadis penjual telur itu, mengaku terus terang diperkosa empat pemuda berambut gondrong. Namun, gadis tersebut pada awalnya justru diajukan ke pengadilan atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang membuat keonaran seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 14 Ayat (2) juncto Pasal 15.
Setelah proses pengadilan yang panjang, dua terdakwa dalam perkara pemerkosaan Sum Kuning akhirnya pada November 1973 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan potong masa tahanan. Sementara itu, lima terdakwa lainnya dibebaskan dari tuntutan karena bukti-bukti tidak ada. Para pelaku berusia 22-26 tahun.
Sidang perkara Sum Kuning selalu dipadati pengunjung. Salah satunya pada sidang ke-35 pada 24 September 1973. Saat itu terdakwa dalam pembelaannya tetap menyangkal, mereka melakukan pemerkosaan.
Sebanyak 6 dari 7 terdakwa menyatakan dalam sebuah sumpah tertulis siap menerima azab seandainya mereka benar-benar yang melakukan perbuatan tersebut. Namun, jika ternyata tidak, terdakwa mohon kepada Tuhan agar laknat turun kepada mereka yang telah memfitnah mereka.
Tim pembela Sutiyono Darsosentono meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa karena mereka tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan jaksa. Sebaliknya, jaksa dalam repliknya setebal 9 halaman merasa yakin tuduhannya adalah benar. Hakim kemudian memutuskan untuk menghukum dua terdakwa. (XAR)