Iklan
Vonis Perkara Pemerkosaan Sum Kuning
Oleh
· 1 menit baca
Sidang ke-39 perkara pemerkosaan Sumariyem alias Sum Kuning menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan, potong masa tahanan, kepada dua terdakwa. Lima terdakwa lain dibebaskan dari tuntutan karena tidak ada bukti. Pemerkosaan terhadap Sum Kuning (21/22 September 1970) diduga melibatkan anak pejabat. Dengan melapor kepada polisi, Sum Kuning justru dituduh menyebarkan kabar bohong.
Editor:
Bagikan