logo Kompas.id
Arsip KompasVonis Perkara Pemerkosaan Sum ...
Iklan

Vonis Perkara Pemerkosaan Sum Kuning

Oleh
· 1 menit baca

Sidang ke-39 perkara pemerkosaan Sumariyem alias Sum Kuning menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan, potong masa tahanan, kepada dua terdakwa. Lima terdakwa lain dibebaskan dari tuntutan karena tidak ada bukti. Pemerkosaan terhadap Sum Kuning (21/22 September 1970) diduga melibatkan anak pejabat. Dengan melapor kepada polisi, Sum Kuning justru dituduh menyebarkan kabar bohong.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000