logo Kompas.id
Arsip KompasPeremajaan Angkutan Umum di...
Iklan

Peremajaan Angkutan Umum di Jakarta

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lf86o7ivU8MRMQ27ewrF5PBr4F4=/1024x625/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FLOMBA-KETRAMPILAN-MENGEMUDI-BECAK1-05_1545782215.jpg
Kompas

Seorang peserta lomba becak diuji kemahirannya. Foto Kompas, 11-7-1975.

Untuk menggantikan angkutan becak yang secara bertahap dilarang (dihilangkan), Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengizinkan beroperasinya 10.000 unit kendaraan jenis ke-4 di wilayah DKI mulai Januari 1974. Angkutan umum jenis ke-4 yang dimaksud antara lain ditetapkan beroda tiga, sopir dan penumpang seatap, jumlah penumpang minimal dua orang, dapat memuat barang maksimal 50 kilogram, dan dapat maju mundur.

Sudah ada tiga jenis yang lolos kriteria, yaitu Super Helicak penemuan Italindo seharga Rp 750.000, Minicar dari PT Bina Logam seharga Rp 650.000, dan Mebea buatan Yunani. Organda DKI Jaya telah menetapkan bahwa yang berhak memperoleh kendaraan tersebut adalah pengusaha oplet, bemo, dan helicak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000