logo Kompas.id
Arsip KompasPenyakit Anjing Gila yang...
Iklan

Penyakit Anjing Gila yang Mencemaskan

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IsjRONXrDbKM7Fx5q3oy2EIinKo=/1024x1509/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_8830586_176_0.jpeg
Kompas

Petugas dari Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan memeriksa kesehatan dan menyutik rabies terhadap anjing piaraan warga di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). Kegiatan vaksinasi rabies massal terhadap anjing, kucing dan kera tersebut sebagai upaya menekan kasus rabies atau penyakit anjing gila di DKI Jakarta.

Pajak anjing masih diterapkan di Jakarta hingga masa awal Orde Baru. Pajak dikenakan pada anjing yang umurnya lebih dari enam bulan. Tidak peduli jenisnya. Anjing herder, pudel, buldog, rottweiler, doberman, ataupun jenis lainnya, dikenai tarif sama Rp 20 setiap tahun per anjing pada tahun 1965.

Sebagai gambaran, saat itu harga beras Cianjur Rp 350 per liter dan harga daging sapi Rp 2.750 per kilogram. Nama pemilik anjing harus terdaftar. Di Kantor Bendahara Kota di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ada ruangan bertuliskan ”Padjak Anjing” untuk warga yang akan membayar pajak anjing miliknya. Pembayaran dilakukan setiap Januari-Februari dan jika terlambat akan dikenai denda 50 persen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000