Iklan
Penebangan Pohon Harus Ada Izin
Oleh
· 1 menit baca
Penebangan pohon-pohon pelindung, termasuk yang berada di halaman rumah-rumah penduduk, harus dengan izin tertulis dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Demikian Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta HA Djaelani menyampaikan instruksi Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, Jumat (28/1/1972). Djaelani berharap kepada warga kota untuk melaksanakan ketentuan tersebut dengan segala kesadaran.
Editor:
Bagikan