Iklan
Pakistan Memenangi Gugatan
Oleh
· 1 menit baca
Mahkamah Internasional menyerahkan tanah seluas 450 kilometer persegi atau sepersepuluh bagian wilayah Rann kepada Pakistan. Penyerahan ini karena adanya bukti-bukti yang kuat dari Pakistan selaku penggugat dibandingkan dengan India selaku penguasa wilayah tersebut. Sebelumnya, April 1965, India dan Pakistan berperang memperebutkan daerah sengketa itu.
Editor:
Bagikan