Iklan
Rokok Wajib Berpita Cukai
Oleh
· 1 menit baca
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, mulai 1 April 1976, semua rokok wajib ditempeli pita cukai. Harga pita mencakup bea masuk, pajak penjualan impor, dan cukai tembakau. Pita untuk rokok luar negeri diwajibkan pemasangannya di negara asal. Setiap importir berizin diharuskan memesan pitanya ke kantor Ditjen Bea dan Cukai serta mengirimkannya ke negeri asal untuk dipasang di pabrik rokok bersangkutan.
Editor:
Bagikan