Iklan
Gaji PNS Naik 50 Persen
Oleh
· 1 menit baca
Pejabat Presiden RI Jenderal Soeharto menetapkan kenaikan gaji pegawai negeri dan ABRI sebesar 50 persen mulai April 1967. Keputusan itu menyatakan bahwa pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan penerima pensiun diberikan kenaikan penghasilan bulanan. Dengan keputusan itu, jumlah pendapatan setiap bulan menjadi 1,5 kali jumlah yang biasa diterima.
Editor:
Bagikan