Iklan
Kusni Kasdut Divonis 10 Tahun
Oleh
· 1 menit baca
Hakim Hungudidjojo menjatuhkan vonis 10 tahun bagi pelaku perampokan, Kusni Kasdut. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara. Kusni Kasdut dan komplotannya terbukti merampok Museum Nasional pada 31 Mei 1963 dan mengambil berbagai perhiasan senilai Rp 2,5 miliar.
Editor:
Bagikan