logo Kompas.id
Arsip KompasTak Mudah Menugaskan Dokter ke...
Iklan

Tak Mudah Menugaskan Dokter ke Daerah

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i-NEDAJTd7zBkMWl9a42nKjGbsY=/1024x640/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FBW-19720805-I-26-AHM025_1559251443.jpg
KOMPAS/AVENT KUANG

Tim kerja sosial kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ke Pulau Bangka 26-29 Juli 1972 melakukan berbagai kegiatan. Mereka antara lain memeriksa dan mengobati penduduk di daerah itu. Tim diikuti 43 mahasiswa tingkat V, 5 dokter dan 4 dokter gigi. Berita ini termuat di Harian Kompas  edisi 3 Agustus 1972.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah menyebarkan dokter ke seluruh pelosok Tanah Air. Untuk itu, keluarlah Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 yang mewajibkan dokter melaksanakan masa bakti sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana.

Dalam melaksanakan masa bakti, dokter diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT). Dokter dalam hal ini adalah dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis. Kebijakan ini mulai dilaksanakan pada 1992.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000