logo Kompas.id
Arsip KompasSopir Bus dan Taksi Harus...
Iklan

Sopir Bus dan Taksi Harus Berseragam

Oleh
· 1 menit baca

Mulai Juli 1977, semua sopir bus kota dan taksi di Jakarta wajib mengenakan pakaian seragam selama bertugas. Hal tersebut diatur dalam SK Gubernur DKI Jakarta tahun 1975. Polisi lalu lintas bekerja sama dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya akan menertibkan sopir-sopir yang mengabaikan ketentuan ini. Mereka akan dibawa ke Komdak dan SIM-nya ditahan hingga bersedia berseragam.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000