Iklan
Sopir Bus dan Taksi Harus Berseragam
Oleh
· 1 menit baca
Mulai Juli 1977, semua sopir bus kota dan taksi di Jakarta wajib mengenakan pakaian seragam selama bertugas. Hal tersebut diatur dalam SK Gubernur DKI Jakarta tahun 1975. Polisi lalu lintas bekerja sama dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya akan menertibkan sopir-sopir yang mengabaikan ketentuan ini. Mereka akan dibawa ke Komdak dan SIM-nya ditahan hingga bersedia berseragam.
Editor:
Bagikan