logo Kompas.id
Arsip KompasPro-Kontra Penggunaan Helm
Iklan

Pro-Kontra Penggunaan Helm

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QtqL3xdI9KgJZxCc35do3bJd6LA=/1024x713/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FPEDAGANG-HELM1-05_1568069664.jpg
KOMPAS/MULYAWAN

Sejak 1 November 1997 pengendara sepeda motor di Samarinda, Kalimantan Timur, diwajibkan kembali menggunakan helm standar, menggantikan jenis helm lain yang banyak dipakai meski tak memenuhi syarat keamanan. Takut terkena razia polisi, tepat di hari mulai diberlakukannya peraturan baru tersebut warga para pengendara sepeda motor beramai-ramai menyerbu para pedagang helm standar. Para pedagangnya pun tiba-tiba saja menjamur di berbagai sudut kota. Helm standar berbagai merek dijual antara Rp 17.500 - Rp 20.000/buah.

Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi dan pembonceng sepeda motor yang berlaku saat ini pernah diwarnai pro dan kontra. Polemik itu diawali terbitnya Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Hoegeng Iman Santoso pada 2 Agustus 1971.

Dalam maklumat itu dinyatakan, karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pengemudi dan pembonceng sepeda motor, tiga bulan sejak maklumat itu terbit atau 1 November 1971, pengemudi dan pembonceng sepeda motor harus menggunakan helm.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000