JAKARTA, KOMPAS — Ketua DPR yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto, menyatakan menerima keputusan KPK yang menahan dirinya di Rutan KPK, Senin (20/11) dini hari, meskipun dia mengaku masih merasa lemah dan menderita vertigo. Sebelumnya, KPK memindahkan Setya Novanto dari ruang perawatan di Gedung RSCM Kencana setelah tim dokter dari RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia menyimpulkan kondisi kesehatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak membutuhkan perawatan inap.
Dari hasil pemeriksaan medis tim dokter RSCM dan IDI tersebut, penyidik KPK kemudian memutuskan bahwa Novanto mampu untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Tepat pukul 23.40 Setya Novanto tiba di Gedung KPK. Dia langsung menjalani pemeriksaan awal.
Setya Novanto baru selesai menjalani pemeriksaan awal oleh KPK pada pukul 01.30. Dia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berada persis di belakang kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. Sebelum ditahan, Novanto sempat menyatakan bahwa dirinya menerima keputusan KPK ini.
”Saya menerima keputusan KPK meskipun kondisi saya masih lemah dan menderita vertigo. Meski demikian, saya mengharapkan masih ada masa recovery atau pemulihan kesehatan saya,” tutur Novanto.
Saya menerima keputusan KPK meskipun kondisi saya masih lemah dan menderita vertigo.
Sebelumnya, Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 19.00 di daerah Permata Hijau Jakarta Selatan. Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau. Mobil tersebut disopiri kontributor Metro TV, Hilman Mattauch. Novanto mengaku bahwa saat itu dia hendak menuju Metro TV untuk diwawancarai sebelum berangkat ke KPK.
Pada Rabu, Novanto yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka korupsi kasus KTP-el mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik kemudian mendatangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu malam. Namun, hingga Kamis dini hari, penyidik tak menemukan keberadaan Novanto. Sebelumnya, pada Kamis sore, KPK memasukkan Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK memutuskan menahan Novanto setelah sejak Jumat pekan lalu memindahkan dia dari RS Medika Permata Hijau, tempat Novanto dirawat setelah mengalami kecelakaan, ke Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, KPK memang membutuhkan pertimbangan medis yang obyektif atas kondisi Novanto sehingga lembaga antirasuah tersebut meminta bantuan RSCM dan IDI.
”Kenapa KPK meminta rujukan RSCM dan IDI? Ini agar kesehatan SN bisa dilihat lebih obyektif. Apalagi, RSCM adalah rumah sakit rujukan paling utama di Jakarta. Oleh karena itu, kami memilih RSCM untuk melihat kondisi kesehatan SN,” kata Laode.
Kenapa KPK meminta rujukan RSCM dan IDI? Ini agar kesehatan SN bisa dilihat lebih obyektif. Apalagi, RSCM adalah rumah sakit rujukan paling utama di Jakarta.
Dalam jumpa pers bersama antara KPK, pihak RSCM, dan IDI, Direktur Utama RSCM DR dr CH Soejono, SpPD menyatakan, dari hasil pemeriksaan tim dokter RSCM yang sejak Jumat lalu memeriksa kondisi Setya Novanto, dinyatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak membutuhkan rawat inap lagi.
”Benar adanya sejak Jumat lalu pasien atas nama SN ini dikirim dari rumah sakit sebelumnya ke RSCM untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan dan kemudian dari hari Jumat, Sabtu, sampai hari ini dilakukan serangkaian wawancara medis, pemeriksaan jasmani, dan pemeriksaan penunjang lainnya yang dibutuhkan. Ini untuk dapat menyimpulkan kondisi kesehatan dan memberi penatalaksanaan yang dibutuhkan. Hari ini, tim dokter di RSCM menyampaikan bahwa tidak ada indikasi lagi dari yang bersangkutan untuk dirawat inap,” papar Soejono.
Hari ini, tim dokter di RSCM menyampaikan bahwa tidak ada indikasi lagi dari yang bersangkutan untuk dirawat inap.
Hasil kesimpulan pemeriksaan tim dokter RSCM ini kemudian di-assessment oleh tim dokter yang dibentuk IDI. Menurut Sekretaris Jenderal IDI dr Moh Adib Khumaidi SpOT, memang IDI sudah sejak Jumat lalu diminta KPK untuk memberikan opini atas kondisi Novanto yang telah dirawat di RSCM.
”Kami dari IDI mendapatkan permintaan dari KPK hari Jumat untuk memberikan second opinion. Kami sejak Jumat berkoordinasi dengan dokter dan pakar sepesialis yang tekait dengan laporan temuan first opinion dari RSCM. Kemudian kami lakukan pemeriksaan second opinion dari first opinion tim dokter RSCM. Tim dari RSCM ini sebagai treating doctor, sebagai tempat rujukan dari rumah sakit sebelumnya. Sementara tim dokter dari IDI sebagai assessing doctor untuk memberikan second opinion atas first opinion dokter RSCM,” papar Adib.
Membantah
Novanto membantah bahwa dia mangkir dari pemeriksaan KPK. ”Saya sebenarnya tak pernah mangkir. Toh, memang waktu itu saya mau menuju Gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK. Saya memang meminta tolong wartawan Metro TV mengantarkan saya. Tiba-tiba terjadi tabrakan. Sesuatu yang tak bisa saya hindari dan saya harus dilarikan ke rumah sakit,” kata Novanto.
Saya sebenarnya tak pernah mangkir. Toh, memang waktu itu saya mau menuju Gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK.
Menurut Novanto, dia memang meminta perlindungan hukum ke Presiden dan Komisi III DPR. Permintaan perlindungan hukum tersebut, menurut dia, semata-mata karena dia ingin proses hukum yang dijalaninya sesuai prosedur.
Sementara itu, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, pada Senin pekan lalu pihak Novanto memang berkirim surat meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR. Fredrich mengatakan bahwa penahanan Novanto ini tak lepas dari faktor politik menjelang Pilpres 2019.
”Penahanan Pak Setya Novanto ini sangat dipengaruhi kekuatan politik. Ada faktor politik terkait 2019. Kalian lihat sendirilah seperti apa,” katanya.
Menurut Fredrich, kecelakaan yang dialami Novanto sama sekali bukan sesuatu yang dibuat-buat. Dia mengatakan, kecelakaan itu memang benar terjadi sebagaimana penyelidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. (BIL/DD06/DD09/DD14)