BPJS Bayar Setiap Klaim
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah membayar semua klaim dari pihak rumah sakit mitra, khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang. Namun, diakui, masih ada satu piutang, yaitu piutang RS Koja di Jakarta Utara sekitar Rp 20 miliar, yang belum dilunasi.
Piutang tersebut belum termasuk biaya operasional sehari-hari yang tidak dapat diklaim. Nilai piutang yang belum dibayar itu, seperti pernyataan Direktur Utama RSUD Koja Theryoto, sudah sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Sesuai dengan aturan, seharusnya piutang tersebut dibayar dalam tempo lima belas hari kerja," kata Theryoto saat ditemui seusai acara pertemuan Direktur RSUD DKI Jakarta dengan pihak BPJS di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Theryoto menyayangkan piutang tersebut karena jika dihitung dengan biaya yang tidak dapat diklaim, jumlahnya dapat melebihi Rp 20 miliar. Ia berharap agar BPJS segera melunasinya karena setiap hari pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus berjalan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPJS menegaskan, mereka akan membayar jika klaim tersebut telah sampai kepada BPJS. Ketika klaim tersebut sudah jatuh tempo dan masih berada di rumah sakit terkait, BPJS tidak dapat memprosesnya.
Sebagai contoh, RSUD Tarakan, Gambir, Jakarta Pusat, yang mengklaim masih ada piutang sekitar Rp 39 miliar. Akan tetapi, klaim tersebut belum dikirimkan kepada BPJS hingga jatuh tempo sehingga BPJS tidak dapat memprosesnya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Mariamah mengatakan, saat ini, BPJS hanya belum membayar klaim kepada RSUD Koja, Jakarta Utara. "Kami telah membayar seluruh klaim yang jatuh tempo sampai tanggal 17 November," ucapnya.
Hal senada dinyatakan Asisten Sekretaris Utama Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat. Alur kas rumah sakit tidak perlu terhambat karena terdapat suntikan dana dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan untuk memenuhi kewajibannya kepada rumah sakit.
Pada prinsipnya, ujar Nopi, klaim yang sudah diverifikasi akan dibayarkan paling lambat 15 hari kerja setelah ditagihkan.
Obat tersedia
Dari pengamatan di sejumlah rumah sakit, pasien tidak mempermasalahkan soal ketersediaan obat. Mereka mengatakan telah memperoleh keringanan dengan adanya program BPJS.
Kaligis (79), pasien di RS PGI Cikini, Jakarta Pusat, mengatakan tidak masalah jika harus membeli obat di luar ketika RS PGI Cikini sedang kehabisan persediaan obat untuk penyakitnya. "Selama ini, saya membeli separuh obat di luar, sedangkan sisanya ditanggung oleh BPJS," kata pasien yang menderita penyakit mata dan tulang tersebut.
Pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Asep (50), warga Banjar, Jawa Barat, penderita hepatitis C, juga memperoleh kemudahan dalam proses pengurusan BPJS. Ia hanya menambah membayar Rp 2,1 juta karena naik kelas I, di mana sebelumnya ia menggunakan BPJS kelas II.
Sampai Selasa (21/11), persediaan obat di RSUD (tanpa kelas) Kota Tangerang, Banten, juga masih tersedia dalam jumlah cukup. "Ketersediaan obat di RSUD ini aman. Tidak ada kekurangan karena RSUD menyediakan buffer obat," kata Yusuf dari Humas RSUD Kota Tangerang, Selasa.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, sejauh ini, pihaknya belum mendapat laporan atau keluhan dari rumah sakit se-Kota Tangerang. (PIN/ADH/DD08)