logo Kompas.id
Bebas AksesTersangka Iseng Unggah Video...
Iklan

Tersangka Iseng Unggah Video Persekusi

Oleh
· 2 menit baca
Iklan

TANGERANG, KOMPAS — Tim Cyber Polresta Tangerang Kabupaten, Senin (20/11), menangkap GSD (18), pelaku penyebarluasan dua video persekusi atas pasangan RN (28) dan MA (20). Kepada polisi, tersangka mengaku hanya iseng mengunggah video itu ke Facebook dari telepon selulernya, Minggu, (12/11) sekitar pukul 21.30. Adapun persekusi atas RN dan MA terjadi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, 11 November lalu. Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan simcard. Dalam gelar perkara, Kamis (23/11), Polresta Tangerang Kabupaten juga menunjukkan barang bukti seperti baju hitam milik MA, baju biru milik (RN), ponsel, flashdisk, selembar screenshot Facebook dengan nama Gusti Singgih Danuarta, dan sebuah celana dalam.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman 6 tahun penjara. "Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya tertangkap di rumah kontrakannya, di kawasan Jatiuwung," kata Kepala Polresta Tangerang Kabupaten Ajun Komisaris Besar M Sabilul Alif kepada wartawan, kemarin.Tim Cyber pimpinan Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten Komisaris Wiwin Setiawan ini menyelidiki video persekusi yang diunggah dan menjadi viral di Facebook. "Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kami sesalkan," kata Sabilul.Pembunuhan dr Lety Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan dokter Lety Sultri (46), kemarin. Tersangka RH, suami korban, menjalani rekonstruksi yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan itu. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, rekonstruksi ini untuk memastikan keterangan tersangka dan saksi sesuai dengan kondisi saat pembunuhan terjadi. (PIN/DD08)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000