Surat Kepada Redaksi
Fiskal dan Ekspor
Pada edisi 10 Februari lalu, di halaman 17 koran ini, ada tertulis bahwa kebijakan fiskal insentif bisa meningkatkan ekspor dan investasi. Pernyataan ini sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan.
Produksi hasil pertanian dalam negeri, seperti minyak asiri, dikenai PPN pada saat pedagang pengumpul lokal dari perdesaan menjualnya kepada eksportir. Otomatis harga ekspor ke luar negeri harus ditambahkan kepada harga penawaran ke luar negeri. Ini berakibat harga kita lebih mahal daripada harga negara pesaing kita penghasil komoditas yang sama. Maka, kita kalah bersaing dan itu berarti bukan meningkatkan ekspor, melainkan menurunkan jumlah ekspor kita.
Padahal, jika eksportir berhasil mengekspor hingga ia memperoleh untung, pasti ia juga membayar pajak dari untung ekspornya. Kalau dia tidak berhasil mengekspor karena pembayaran PPN, PPN menjadi nol dan pajak penghasilan ekspor juga nol. Maka, sebaiknya PPN untuk penjualan barang ekspor kepada eksportir dibebaskan dari PPN dan pajak penghasilan dari eksportir yang intensif dipungut.
Demikian usul kami Asosiasi Eksportir Minyak Asiri (Indessota).
TR Manurung
Ketua Asosiasi Eksportir Minyak Asiri
Belum Terima Bayar-Balik
Pada 2 Januari lalu penerbangan saya dengan Wings Air dari Wakatobi ke Kendari dibatalkan pihak maskapai karena masalah teknis. Penumpang disilakan mengisi formulir bayar-balik atau tinggal semalam lagi di Wakatobi. Saya memilih mengisi formulir bayar-balik. Nomornya 025211-RF.
Seminggu kemudian saya bolak-balik telepon kantor maskapai di Wakatobi ataupun kantor pusat dan sudah mendapat konfirmasi kembali melalui telepon mengenai nomor rekening tempat dana akan ditransfer (dengan nama suami saya karena pemesanan tiket melalui Traveloka dan suami saya yang membayar dengan menggunakan kartu kreditnya).
Saya baru sadar bahwa di formulir itu petugas telah salah centang—yang seharusnya nomor rekening atas nama orang lain dan hubungan keluarga malah tercentang nama sendiri. Ini sudah diinformasikan melalui telepon saat itu juga.
Setelah sebulan lebih tiada kejelasan pengembalian dana itu, saya telepon kantor maskapai di Wakatobi. Jawabannya: bayar-balik sudah diproses, tinggal menunggu kewenangan dari kantor pusat. Setelah itu saya telepon kantor pusat. Jawabannya: proses bayar-balik belum dijalankan oleh pihak Wakatobi. Saya kecewa dipingpong lebih dari sebulan.
Damayanti
Medang Lestari,
Pagedangan, Tangerang
Ganti Rugi Belum Jua Dibayar
Kami pemilik tanah seluas 6.000 m2 di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, yang kini menjadi bagian dari Mal Royal Plaza, Surabaya. Tanah tersebut menjadi sengketa antara kami dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah berjuang puluhan tahun, keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 2631 K/Pdt/1999 tanggal 15 September 2004 yang memerintahkan BPN membayar ganti rugi kepada kami selaku ahli waris. Hingga saat ini, kami belum terima hak kami.
Kami mohon Kementerian Keuangan dan BPN bersinergi membayar hak kami secepat mungkin.
Fahmi Baktir
Kelurahan Jatimulya,
Tambun Selatan, Bekasi
Kelapa Gading Macet Parah
Sudah 2-3 bulan ini Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta—persisnya di d¬e¬pan Ace Hardware—rusak p¬ara¬h. Mobil¬ han¬ya bisa lewat satu ¬jalur¬. Bundaran k¬e arah¬ MOI ditempuh 1-1,5 ¬jam. Pada musim hujan ini, kerusakan jalan makin ¬parah. Sekarang, di depan Mal Kelapa Gading (di depan Sederhana) jalan mulai rusak. To¬long kami, wahai yang bertanggung jawab memp¬erbaiki jalan¬ terseb¬ut.
Iwan¬
Gading Elok Utara, Kelapa Gading,
Jakarta Utara