SANGATTA, KOMPAS — Larangan berburu di hutan berstatus taman nasional semestinya dijalankan. Seiring dengan itu, kepemilikan senapan angin oleh warga harus dibatasi. Penembakan orangutan di Taman Nasional Kutai, harus jadi pembelajaran.
Manajer Perlindungan Habitat Centre for Orangutan Protection Ramadhani, Jumat (23/2), mempertanyakan kepentingan warga membawa senapan angin memasuki Taman Nasional Kutai. Sebab, tak ada satu hewan boleh diburu di taman nasional, meski tak berstatus dilindungi.
Ramadhani mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Disebutkan, senapan angin hanya untuk olahraga menembak sasaran di lokasi pertandingan. ”Kalau ada warga masuk taman nasional membawa senapan, itu ilegal. Warga yang memasuki taman nasional seharusnya punya surat izin masuk,” ujarnya.
Luas TNK hampir 200.000 hektar, tetapi lahan seluas 29.000 ha sudah jadi permukiman (10 desa) dihuni 71.000 jiwa. Kawasan itu juga beralih jadi kebun sawit dan buah. Kepala Balai TNK Nur Patria mengatakan, TNK telanjur ditempati manusia. Hutan habitat orangutan dibabat jadi kebun sawit dan buah-buahan. Imbauan agar tak melukai orangutan sudah dilakukan.
Menurut pemerhati orangutan dari Universitas Mulawarman, Yaya Rayadin, belum semua warga tahu orangutan dilindungi. ”Masuk hutan bawa senapan jadi kebiasaan warga. Jika orangutan merusak kebun, dianggap hama,” katanya. (PRA/IDO).