JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin berharap polemik apakah pegawai negeri sipil yang korupsi dipecat atau tidak segera tuntas. Hukum akan benar-benar ditegakkan bagi PNS korup berupa pemecatan.
Hal tersebut diungkapkan saat Syafruddin membuka rapat koordinasi nasional Sinergitas Penegakan Hukum bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis kemarin, seperti siaran pers yang diterima Kompas.id Jumat (14/9/2018).
Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri PANBR Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor.
Rakornas dihadiri Menteri Dalam Negeri dan menghadirkan para sekretaris daerah dan kepala Badan Kepegawaian Daerah provinsi seluruh Indonesia, serta sekretaris daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hadir pula pejabat dari Kementerian PANBR, Kemendagri, BKN, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (AKSN).
Syafruddin menyebut harus ada revisi regulasi yang dilakukan Mendagri. Revisi perlu dilakukan agar eksekusi PNS yang terlibat korupsi dan berkekuatan hukum tetap segera dilakukan.
”Supaya tidak jadi polemik lagi di opini publik. Target penyelesaian para PNS yang kena kasus korupsi tahun ini seperti yang di konferensi pers kemarin di KPK. Semuanya harus selesai,” ujar Syafruddin.
Dalam sambutannya Tjahjo menilai masih banyaknya PNS terlibat korupsi yang tetap berstatus aktif lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012.
Menurut Tjahjo, surat tersebut seolah membolehkan para PNS terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural. ”Ini kesalahan Kementerian Dalam Negeri titik. Karena apa? Karena ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 yang isinya memang tidak mengharuskan pemda provinsi, kota, kabupaten memberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Tjahjo menyatakan, surat edaran tersebut telah dicabut dan sudah dikeluarkan surat edaran baru Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.
Badan Kepegawaian Negara telah mengungkap keberadaan 2.357 PNS terpidana korupsi yang masih berstatus aktif. Data ini didapatkan BKN seusai menjalin kerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada 2016.
Kerja sama itu menemukan 7.749 PNS terlibat tindak pidana korupsi. Sebanyak 2.674 PNS di antaranya telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap.
Dari 2.674 orang itu, 317 orang sudah diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 2.357 orang masih terdaftar aktif sebagai PNS.