JAKARTA, KOMPAS -- Advokat diminta tak hanya mencari uang dan popularitas, dengan menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi saja. Advokat harus menyisihkan waktu dan tenaganya untuk mempedulikan warga yang kurang mampu, yang mencari keadilan dengan memberikan layanan gratis atau pro bono. Pemberian layanan gratis pada warga tak mampu itupun sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kepada Kompas di Jakarta, Minggu (11/11/2018), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta Prof Dr Otto Hasibuan mengakui, hingga saat ini masih banyak pengacara yang kurang peduli pada warga kurang mampu yang mencari keadilan. Di sisi lain, pemerintah pun kurang mendukung advokat untuk bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang berasal dari masyarakat kurang mampu. Padahal, dukungan pemerintah itu sudah diamanatkan dalam UU Bantuan Hukum.
“Perpecahan dalam organisasi advokat semestinya tidak menjadi halangan bagi pemerintah untuk mendukung advokat atau organisasi advokat yang akan memberikan bantuan hukum secara pro bono. Bantuan hukum cuma-cuma tak hanya boleh dilakukan oleh lembaga bantuan hukum, tetapi juga oleh organisasi advokat dan advokat secara pribadi,”ingat Otto, yang juga mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Pasal 22 UU No. 18/2003 menyatakan, (1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan secara cuma-cuma itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Namun, tahun 2011 pemerintah dan DPR mengundangkan UU Bantuan Hukum. Pasal 9 UU No. 16/2011 itu menegaskan, pemberi bantuan hukum berhak: ... (d) menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 1 UU Bantuan Hukum menegaskan, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, yang adalah orang atau kelompok orang miskin.
Ayat (3) pasal 2 UU No. 16/2011 menyebutkan, pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dibantu tim melakukan verifikasi dan menyeleksi pemberi bantuan hukum yang berhak menerima bantuan dari keuangan negara.
Otto menegaskan, advokat, khususnya anggota Peradi, tak perlu bergantung bantuan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada pencari keadilan yang kurang mampu. “Sisihkan setidak-tidaknya 20 persen dari kemampuan kantornya untuk memberikan bantuan hukum secara percuma,”katanya. Peradi pun membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) untuk memberikan layanan hukum kepada warga kurang mampu.
Rekor MURI
Di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (10/11/2018), sebanyak 1.050 advokat anggota Peradi cabang Surabaya mewujudkan pemberian bantuan hukum secara gratis itu dengan mengadakan pengabdian masyarakat dengan melayani warga pencari keadilan di Gedung Olahraga (GOR) Pancasila, Surabaya. Kegiatan itu sekaligus untuk memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2018, dan memecahkan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) kategori Konsultasi Hukum Gratis oleh Advokat Terbanyak. Rekor sebelumnya, layanan gratis untuk pencari keadilan itu dilakukan 200 advokat.
Sertifikat pemecahan rekor itu diserahkan Manajer Senior MURI Yusuf Ngadri kepada Ketua Peradi Surabaya Hariyanto, yang antara lain didampingi Otto Hasibuan. Advokat yang turut serta memberikan layanan percuma kepada masyarakat itu tak hanya berasal dari Jatim, tetapi juga berasal dari berbagai daerah. Pemberian layanan gratis itu diadakan berangkaian dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), yang dipimpin Sutrisno, yang berlangsung sejak hari Jumat yang lalu,
Ikadin merupakan salah satu dari delapan organisasi advokat pembentuk Peradi, seperti yang diamanatkan UU Advokat.
Hariyanto pun menyatakan, wajib bagi advokat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga yang kurang mampu. Bahkan, anggota Peradi yang tak memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu secara gratis bisa dikenai sanksi.
Dalam pemecahan rekor konsultasi hukum gratis oleh advokat terbanyak itu tak hanya warga yang memiliki masalah hukum yang datang, dan meminta bantuan, tetapi juga sejumlah warga hadir untuk berkonsultasi. “Saya menerima warga difabel yang mengeluhkan masih kurangnya perhatian pemerintah pada mereka. Ini menyangkut hak warganegara yang dilindungi undang-undang,”papar Otto lagi.