JAKARTA, KOMPAS – Masyarakat yang tinggal di apartemen atau hunian minimalis cenderung kurang memiliki ruang penyimpanan barang tak terpakai. Alhasil, jasa penitipan barang pun bermunculan di beberapa kota besar dan bahkan jasa tersebut kini telah berbasis aplikasi.
Sebenarnya sudah muncul beberapa jasa penitipan barang berbasis situs web sebelumnya, seperti Boxku, Waresix, dan City Storage. Mereka mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki ruang penyimpanan minim.
Staff Promosi Departemen Bisnis dan Pengembangan, PT Tiga Permata Ekspress dan Logistik, Maharani Ayuning Tyas, Rabu (12/12/2018), mengatakan, Boxku kini telah memiliki 200 unit kotak penyimpanan. Kotak tersebut bisa diisi semua jenis barang, kecuali yang berharga seperti emas, sertifikat, uang, dan lainnya.
“Awal kemunculannya adalah untuk memfasilitasi barang-barang dari penghuni apartemen, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan umum,” ujar Rani, panggilan akrabnya, tentang perusahaan jasa mereka yang berbasis di Surabaya itu.
Saat ini Boxku masih melayani masyarakat di area Surabaya di bawah operasional PT Tiga Permata Logistik. Menurut Rani, kantor cabang juga akan dibuka di Semarang dan Jakarta dalam waktu dekat.
“Kami akan melihat respon dari masyarakat. Rencananya akan dikembangkan di kota lain,” katanya.
Aplikasi daring
Tak hanya berbasis situs web, kini jasa penitipan barang juga sudah berkembang ke aplikasi daring. Misalnya, yang kini telah diinisiasi oleh PT Layanan Simpan Pinjam Mandiri dengan nama Box-in.
Chief Executive Officer Box-in, Dadi Setiadi, mengatakan, Box-in mencoba memberikan solusi kepada masyarakat yang memiliki luas hunian terbatas. Mereka tertentu kesulitan menyimpan barang yang tidak terpakai.
“Survei kami menunjukkan, 30 persen masyarakat yang tinggal di hunian vertikal saat ini merasa tidak puas dengan ruang penyimpanannya,” kata Dadi.
Ada dua jenis layanan yang diberikan yaitu kotak besar dan kotak kecil. Kotak besar memiliki dimensi sekitar 2 meter x 2 meter x 1 meter. Adapun kotak kecil berukuran sekitar 60 x 40 x 35 sentimeter.
Dadi mengatakan, penyewaan kotak bisa dilakukan dalam jangka mingguan, bulanan, atau tahunan. Selama barang berada di tempat penyimpanan, pemilik bisa mengambil atau mengecek barang mereka baik melalui kurir atau datang langsung.
“Biaya sewanya antara lain Rp 20.000 per minggu dan Rp 60.000 per bulan untuk kotak kecil. Adapun untuk kotak besar, per bulan dikenakan biaya Rp 600 ribu,” kata Dadi.
Meninggal dunia
Meski begitu, beberapa permasalahan memungkinkan terjadi dalam pengembangan jasa penitipan barang. Misalnya jika pemilik barang meninggal dunia atau tempat penyimpanan mengalami bencana.
Dadi mengatakan, alamat pemilik harus dicantumkan secara akurat. Hal itu untuk mengantisipasi jika barang tidak diambil melebihi jangka waktu yang disepakati. Jika hal itu terjadi, barang akan diantar kembali ke alamat yang tertera.
Adapun jika tempat penyimpanan mengalami musibah seperti kebakaran dan banjir, pemilik barang akan mendapatkan kompensasi. “Kami akan ganti senilai lima kali harga sewa,” ungkap Dadi.
Chief Financial Officer Box-in, Boby Rafsudia, mengatakan, aplikasi ini saat ini baru dikembangkan di Jakarta. Sebab, baru ada satu lokasi penyimpanan di daerah Cakung. Namun, ke depan ada lima kota yang menjadi target dari pengembangan jasa ini.
“Tahun depan rencananya akan ada penambahan 5-10 cabang baru di lima kota besar. Ada Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Semarang,” ujar Boby.(FAJAR RAMADHAN)