Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan
Oleh
Yovita Arika
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah penyesuaian aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 diimplementasikan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Implementasi itu diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ditetapkan pada 17 September 2018 dan diundangkan pada 18 September 2018. Peraturan ini menggantikan Perpres 28/2016 dan Perpres 12/2003.
“Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Pintar (JKN-KIS) perlu kesinambungan dalam meningkatkan kualitas. Peraturan terbaru itu menyempurnakan peraturan sebelumnya” kata Bona Evita, Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Lebih lanjut Evita menjelaskan beberapa penyesuaian aturan pada sejumlah aspek. Pada peraturan terbaru ini, ketentuan bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan selambatnya 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini berlaku sejak perpres itu diundangkan, dan belum diatur pada peraturan sebelumnya.
Selanjutnya, jabatan kepala desa dan perangkat desa masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah. Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya.
Bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan kepersertaannya sementara dan tidak mendapatkan manfaat. Setelah kembali ke Indonesia, peserta wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran selambatnya satu bulan sejak kembali ke Indonesia.
Peserta yang tidak membayar iuran bulanan maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan. Status akan diaktifkan kembali setelah membayar denda dan iuran bulan berjalan. “Aturan terbaru lebih ketat, maka kewajiban iuran harus dipenuhi oleh peserta,” ujar Evita.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan, bauran kebijakan dalam perpres ini bertujuan utama untuk kepentingan publik, kepastian terkait jaminan, dan kesinambungan program. Program ini tak mungkin berjalan tanpa memperhatikan kepentingan berbagai pihak.
Perbaikan
Deputi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Budi Mohammad Arief menyebutkan, saat ini ada 207 juta jumlah peserta JKN-KIS atau sekitar 78 persen dari semua masyarakat yang ada. “Kami kita tidak akan berhenti untuk tetap mengupayakan supaya semakin banyak masyarakat yang menjadi peserta,” kata Budi.
Menurut Budi, terjadinya defisit itu menjadi pembelajaran bahwa program JKN-KIS didukung bersama oleh berbagai pihak dan masyarakat. Akar permasalahan defisit tidak bisa diselesaikan dengan cara pemberian bantuan dari pemerintahan saja.
“Jumlah iuran dinaikkan atau tidak bukan wewenang kami. Namun, jika ada kenaikan iuran itu, kami senang sekali,” ujar Budi. (MELATI MEWANGI)