logo Kompas.id
Bebas AksesMenertibkan Subsidi
Iklan

Menertibkan Subsidi

Kapan penertiban subsidi ditegakkan? Membiarkan subsidi tak tepat sasaran di tengah  neraca perdagangan yang terus-terusan defisit bukanlah pilihan yang tepat.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_RpaIwc6XdTdpuZ71H5hwqBsfys=/1024x669/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FDSC03921_1576480370.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Kenaikan permintaan elpiji di wilayah eks Karesidenan Pekalongan diprediksi akan terjadi hingga 6 persen. Pertamina berencana menambah pasokan elpiji hingga 12.000 tabung per hari di wilayah-wilayah tersebut.

Apa hal yang belum mampu diselesaikan Presiden Joko Widodo dan jajarannya pada periode 2014-2019? Di sektor energi, masih ada pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai, yaitu menertibkan penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram.

Tabung elpiji 3 kilogram (kg) atau dikenal sebagai ”gas melon” di masyarakat (karena warnanya hijau mirip buah melon) adalah bagian dari program konversi minyak tanah ke gas. Program ini diluncurkan pada 2007. Sejak saat itu, harga gas bersubsidi ini ditetapkan Rp 4.250 per kg dan tak berubah hingga kini. Padahal, harga keekonomian gas (tanpa subsidi) sekitar Rp 12.500 per kg.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000