logo Kompas.id
Bebas AksesHasil Uji Petik Jadi Dasar...
Iklan

Hasil Uji Petik Jadi Dasar Revisi Aturan Soal Cantrang

Pemerintah berencana menguji petik larangan pemakaian alat tangkap cantrang. Hasilnya akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk merevisi aturan.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kFps1G2_72opPoBe52rG1lUaIgQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FPatroli-Di-Natuna_86437270_1579190098.jpg
KOMPAS/MUHAMMAD IKHSAN MAHAR

Dua kapal Badan Keamanan Laut melintasi Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (15/1/2020). Kapal Bakamla bersama kapal TNI AL dan Polri termasuk armada yang berpatroli di Laut Natuna Utara.

JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan cantrang diusulkan untuk dibuka kembali bagi kapal-kapal nelayan yang akan beroperasi di zona ekonomi eksklusif Laut Natuna Utara. Namun, usulan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 yang melarang pemakaian cantrang.

Alat tangkap itu tergolong pukat tarik yang dinilai merusak lingkungan. Meski demikian, pemerintah berencana memindahkan ratusan kapal nelayan cantrang berukuran lebih dari 30 gross ton (GT) dari pantai utara Jawa ke Laut Natuna Utara.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000