logo Kompas.id
Bebas AksesPerketat Penapisan untuk...
Iklan

Perketat Penapisan untuk Tangkal Virus Korona Baru

Prosedur penapisan untuk menangkal masuknya virus korona baru harus diubah. Pemerintah harus memperketat penapisan berdasarkan riwayat kontak dan mewaspadai ancaman infeksi domestik.

Oleh
Ahmad Arif
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AGOH1G5m4brxzjSDuomDUckP_nE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F000_1OL0FV_1580556041.jpg
AFP/HECTOR RETAMAL

Seorang laki-laki mengenakan masker pelindung berjalan di jalan Beijing, China, yang kosong pada 31 Januari 2020. Virus korona tipe baru, sebuah wabah virus mirip SARS, muncul pertama kali di Wuhan, China. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan keadaan darurat internasional setelah Komisi Kesehatan Nasional China mengatakan hampir 8.000 orang telah terinfeksi dan sekitar 100 kasus dilaporkan di luar China.

JAKARTA, KOMPAS — Penyebaran virus korona 2019-nCoV meluas dan telah terkonfirmasi di 27 negara. Kondisi ini membuat sejumlah negara menutup penerbangan dan perbatasan dengan China. Namun, hal ini dinilai terlambat karena virus telanjur keluar.

Indonesia diharapkan memperketat penapisan berdasarkan riwayat kontak dan mewaspadai ancaman infeksi domestik. ”Prosedur untuk penapisan harus diubah, tidak lagi berdasarkan gejala awal. Akan tetapi, siapa pun yang punya riwayat kontak atau pernah mengunjungi daerah tertular harus dipantau dengan ketat, minimal dalam 14 hari,” kata Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Kementerian Riset dan Teknologi Amin Soebandrio, di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000