Pemerintah menyusun protokol bidang kesehatan terkait penanganan virus korona baru. Protokol itu mengatur alur penanganan Covid-19 secara detail, mulai dari proses deteksi sampai penanganan pasien yang terinfeksi.
Oleh
Deonisia Arlinta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyusun sejumlah protokol dalam penanganan penyakit yang disebabkan virus korona baru atau Covid-19. Hal itu termasuk pada protokol di bidang kesehatan yang mengatur alur penanganan Covid-19 secara detail, mulai dari proses deteksi sampai penanganan pasien yang terinfeksi virus penyebab penyakit tersebut.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono, di Jakarta, Kamis (5/4/2020), menjelaskan, protokol di bidang kesehatan tersebut disusun berdasarkan pedoman kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 yang telah dibuat. Dengan protokol itu, harapannya informasi mengenai pencegahan dan penanganan penyakit itu bisa lebih mudah dipahami masyarakat luas.
”Jadi protokol ini semacam pedoman atau alur penanganan Covid-19 yang dijelaskan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan di pintu masuk negara. Jika pedoman yang selama ini disusun ditujukan untuk tenaga kesehatan, protokol ini akan dibahasakan dalam bentuk grafis ataupun tekstual yang lebih mudah diterima masyarakat,” katanya.
Protokol ini semacam pedoman atau alur penanganan Covid-19 yang dijelaskan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan di pintu masuk negara.
Ia mencontohkan, salah satu aspek yang diatur dalam protokol ini adalah alur pemeriksaan bagi orang dalam pemantauan yang kemudian mengalami gejala penyakit. Orang dalam pemantauan adalah orang yang diketahui memiliki riwayat perjalanan dari negara dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 ataupun orang yang punya riwayat kontak dengan pasien yang positif tertular Covid-19.
”Misalnya, ada orang yang memiliki gejala penyakit, seperti demam ataupun batuk, dia bisa langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti puskesmas. Jika diketahui ada riwayat perjalanan ataupun kontak dengan pasien yang positif Covid-19, pasien tersebut langsung dibawa ke rumah sakit rujukan untuk diperiksa spesimen virusnya,” kata Anung.
Selain itu, protokol lain yang sedang dibahas adalah terkait ketentuan perlunya karantina pribadi bagi orang yang datang dari negara yang ditemukan kasus positif Covid-19. Dalam kartu kewaspadaan kesehatan (HAC) pun direncanakan akan ditambahkan anjuran untuk melakukan karantina pribadi selama 14 hari.
Dari laporan terkini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 4 Maret 2020, tercatat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di seluruh dunia 93.090 kasus. Dari jumlah itu, 12.668 kasus dilaporkan terjadi di 76 negara di luar daratan China. Kasus terbanyak ditemukan di Korea Selatan (5.328 kasus), Italia (2.502 kasus), dan Iran (2.336 kasus). Di Indonesia sendiri dilaporkan ada dua kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam berpendapat, protokol kesehatan yang disusun pemerintah harus tetap berpedoman pada kaidah yang dikeluarkan WHO. Protokol ini juga dipastikan tersosialisasi dengan baik sampai pada pemerintah daerah dan masyarakat di Indonesia.
Laboratorium
Ketua Departemen Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), sekaligus Kepala Pusat Riset Virologi dan Kanker Patobiologi FKUI, Fera Ibrahim menambahkan, hal lain yang juga harus diperhatikan dalam kesiapsiagaan penanganan Covid-19 adalah dukungan sarana dan prasarana laboratorium dalam pengujian spesimen.
Kemampuan ini mulai dari pengambilan spesimen di rumah sakit, pengiriman spesimen, pengujian spesimen, sampai penetapan status spesimen itu. ”Hasil pemeriksaan yang optimal harus didukung ketersediaan SOP (prosedur standar operasi) yang tepat, SDM (sumber daya manusia) yang terlatih, serta sarana dan prasarana yang memadai dan aman,” katanya.
Selain itu, Fera mengatakan, hal lain yang juga memengaruhi hasil pengujian spesimen adalah waktu dan proses pengiriman yang dilakukan. Jika pengiriman spesimen lebih dari 72 jam menuju laboratorium pengujian, kualitas spesimen akan menurun. Spesimen yang dikirimkan antara lain usap hidung atau tenggorok, swab nasofaring, dahak, endotrakea, serta darah.
Selama ini, lokasi pengujian spesimen terkait Covid-19 dilakukan terpusat di Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Kini Kementerian Kesehatan menunjuk laboratorium di 10 Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) sebagai lokasi pengujian. Laboratorium tersebut antara lain di BBTKLPP Jakarta, BBTKLPP Yogyakarta, dan BBTKLPP Surabaya.