logo Kompas.id
Bebas AksesAnggaran Pilkada 2020...
Iklan

Anggaran Pilkada 2020 Direalokasi untuk Penanganan Covid-19

Anggaran pilkada serentak 2020 di 270 daerah yang belum terpakai sekitar Rp 9 triliun akan direalokasikan untuk penanganan Covid-19. Pilkada 2020 disepakati ditunda melalui perppu.

Oleh
RINI KUSTIASIH DAN INGKI RINALDI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ri9aVFdHmK6Z6vBEjeQzcJIrgA8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-30-at-21.55.13-1_1585582732.jpeg
DOKUMENTASI DKPP

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020), berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. Rapat itu menyepakati penundaan Pilkada 2020

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum sepakat menunda pelaksanaan Pilkada 2020 melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Anggaran Pilkada 2020 yang sudah dialokasikan pemerintah daerah di APBD akan direalokasikan untuk penanganan wabah Covid-19.

Terkait dengan hal itu, pemerintah diminta segera menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dengan mempertimbangkan kemungkinan penyelenggaraan pilkada ditunda selambat-lambatnya sampai September 2021.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000