Akhir Minggu Ini, Pensiunan dan Eselon III ke Bawah Terima THR
Kementerian Keuangan akan mencairkan THR tahun ini paling lambat minggu ini. THR 2020 hanya dibayarkan untuk pensiunan serta PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.
Oleh
Karina isna irawan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR selambat-lambatnya pada Jumat (15/5/2020). Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,38 triliun untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, peraturan pemerintah tentang THR 2020 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, sementara aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan juga sudah disiapkan. Setelah kedua kedua payung hukum itu resmi terbit, pencairan THR segera dieksekusi.
”Pembayaran THR 2020 akan dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini, tanggal 15 Mei 2020,” kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, dan ASN daerah Rp 13,898 triliun. Alokasi anggaran lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu karena tidak ada gaji ke-13 dan tidak semua ASN mendapatkan THR.
Tahun ini, THR hanya dibayarkan untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III. Pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja. Adapun pensiunan tetap mendapat THR sama seperti pada 2019.
”Jabatan fungsional eselon I dan II tidak mendapat THR,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menekankan, THR tidak akan diberikan untuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara setara eselon I dan II.
THR tidak akan diberikan untuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara setara eselon I dan II.
Perubahan ketentuan THR ini mempertimbangkan kondisi fiskal negara di tengah pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menginstruksikan belanja pegawai, barang, dan jasa, yang tidak mendesak direalokasikan untuk penanganan Covid-19.
Belanja negara tahun 2020 diarahkan untuk penanganan Covid-19 di tiga aspek, yaitu sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan bantuan bagi dunia usaha. Efisiensi dilakukan terhadap semua pos belanja negara selama 2020 dan 2021.
Konsumsi lemah
Menurut Sri Mulyani, penyaluran THR tahun ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Tekanan terhadap konsumsi akan lebih besar pada triwulan II dan III-2020 karena pembatasan sosial berskala besar meluas ke sejumlah daerah selain DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Pertumbuhan konsumsi merosot tajam pada triwulan I-2020 menjadi 2,84 persen. Biasanya, konsumsi rumah tangga tumbuh di atas 5 persen. Kontribusi konsumsi terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 57 persen atau Rp 9.000 triliun. Dari angka itu, sekitar Rp 5.000 triliun disumbang oleh Jawa, terutama DKI Jakarta.
”Tekanan terhadap konsumsi pada triwulan II-2020 akan berlanjut ke triwulan III-2020 sehingga kemungkinan (pertumbuhan ekonomi) masuk ke skenario sangat besar sangat mungkin terjadi,” kata Sri Mulyani.
Penyaluran THR tahun ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Pada tahun ini, pemerintah yang semula memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh pada kisaran 4,5-4,6 persen merivisinya dalam dua skenario. Dalam skenario berat, ekonomi RI pada 2020 diperkirakan tumbuh 2,3 persen dan dalam skenario sangat berat bisa minus 0,4 persen.
Dalam skenario berat atau jika pertumbuhan ekonomi menurun menjadi 2,3 persen, angka kemiskinan bisa bertambah 1,16 juta orang dan pengangguran bertambah 2,92 juta orang.
Sementara jika pertumbuhan ekonomi menurun ke skenario sangat berat atau minus 0,4 persen, angka kemiskinan bisa bertambah 3,78 juta orang dan pengangguran bertambah sampai 5,23 juta orang.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Rabu, menyebutkan, konsumsi rumah tangga yang merosot perlu diantisipasi. Untuk mendorong konsumsi, bantuan sosial bagi 40 persen penduduk mesti diperbesar dan diperluas untuk menjangkau korban pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan tanpa dibayar.
Perluasan bantuan sosial mudah karena selama ini terkendala data. Namun, perluasan bantuan sosial tetap harus dilakukan karena dampak penurunan daya beli akan mulai terasa pada triwulan II dan III-2020.
”Masyarakat cenderung masih bisa menahan daya beli pada triwulan I-2020 kendati sudah kehilangan penghasilan. Namun, hal itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama,” ujar Tauhid.