logo Kompas.id
Bebas AksesKorban Pemutusan Hubungan...
Iklan

Korban Pemutusan Hubungan Kerja Luput dari Bantuan

Jumlah korban PHK yang tercakup dalam program Kartu Prakerja masih sangat kecil. Pemerintah dikhawatirkan makin kesulitan menghadapi gelombang pengangguran yang diperkirakan akan terus naik.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-iKsv31krVKvZwO7onnmPT3OPCQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F177107ad-0aff-417a-be56-865cbd002d9c_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Elma, wanita asal Palembang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sebuah perusahaan di Tangerang akibat Covid-19, mengikuti pelatihan keterampilan menjahit di Balai Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Program Kartu Prakerja, yang sudah berlangsung tiga gelombang sejak 11 April 2020, belum sampai ke pekerja korban pemutusan hubungan kerja dan yang dirumahkan tanpa digaji sesuai dengan pendataan Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah dikhawatirkan makin kesulitan menghadapi gelombang pengangguran yang diperkirakan akan terus naik, terutama di triwulan II tahun 2020 ini.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sampai 1 Mei 2020, ada 1,72 juta pekerja formal dan informal yang sudah diverifikasi terdampak pandemi Covid-19. Mereka terbagi menjadi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa digaji (unpaid leave). Meski demikian, baru sedikit mereka yang mendaftar dan mendapat Kartu Prakerja.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000