logo Kompas.id
Bebas AksesWakaf dan Zakat Dialokasikan...
Iklan

Wakaf dan Zakat Dialokasikan untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Pandemi Covid-19 belum usai hingga saat ini. Penanganan pandemi ini membutuhkan kerja sama banyak pihak termasuk lembaga penyalur produk zakat dan wakaf yang mendistribusikan dana umat untuk pengadaan alat kesehatan.

Oleh
Aditya Diveranta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ccmCq-GArwiClWzQv6oVI7BNDBM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190603_ZAKAT_E_web_1559556618.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Panitia amil zakat melayani umat Muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (3/6/2019). Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 di Masjid Istiqlal menentukan pembayaran zakat fithrah sebesar Rp 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah lembaga mengalokasikan penyaluran produk zakat dan wakaf untuk pengadaan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan karena kondisi pandemi dianggap sebagai kedaruratan yang mengancam hajat hidup orang banyak.

Sejumlah lembaga, meliputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia, dan Dompet Dhuafa, kini mendorong masyarakat untuk berdonasi melalui produk zakat dan wakaf. Hal tersebut sesuai dengan fatwa yang diumumkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infaq, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Dampak Pandemi Covid-19.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000