MUI memberikan panduan pemberian khotbah saat shalat Idul Fitri. Langkah ini diharapkan mendorong warga menjalankan ibadah di rumah.
Oleh
Fajar Ramadhan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan panduan khotbah shalat Idul Fitri di rumah dalam masa pandemi Covid-19. Khotbah tersebut merupakan bagian penyempurna dari shalat Idul Fitri.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, dalam rekaman keterangan pers, menyampaikan, bagi masyarakat yang hendak melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, penyampaian khotbah bisa dilakukan oleh salah satu anggota keluarga. ”Khotbah adalah bagian dari kesempurnaan shalat Idul Fitri,” katanya, Kamis (21/5/2020).
Karena dapat menyempurnakan shalat Idul Fitri, hukum khotbah adalah sunah. Khotbah Idul Fitri sama halnya dengan khotbah shalat Jumat; dilaksanakan dengan cara berdiri sebanyak dua kali. Di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
Khotbah pertama dilaksanakan dengan cara membaca takbir sebanyak sembilan kali, memuji Allah minimal dengan hamdalah, membaca shalawat nabi, berwasiat tentang takwa, dan membaca ayat Al Quran. Adapun khotbah kedua dilakukan dengan membaca takbir sebanyak tujuh kali, memuji Allah minimal hamdalah, membaca shalawat nabi, berwasiat tentang takwa, dan mendoakan kaum muslimin.
”Doa yang disampaikan khususnya agar kita dilindungi dari segala bahaya, termasuk wabah Covid-19,” ujarnya.
MUI juga telah mengeluarkan beberapa naskah khotbah yang bisa disampaikan oleh khatib. Beberapa contoh naskah khotbah yang bisa disampaikan adalah tentang silaturahmi saat pandemi tanpa harus mudik, meneguhkan nilai fitrah saat pandemi Covid-19, dan musibah sebagai ujian agar semakin dekat kepada Allah.
Khotbah Idul Fitri di rumah hanya bisa dilakukan bagi masyarakat yang melaksanakan shalat Idul Fitri berjemaah. Khotbah bisa dilakukan apabila jumlah jemaahnya melebihi empat orang dan di dalam jemaah tersebut ada yang mampu menyampaikan khotbah tersebut.
”Apabila tidak ada yang mampu menyampaikan khotbah, shalat Idul Fitri tetap sah,” kata Asrorun.
Terkait dengan dikeluarkannya panduan khotbah tersebut, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengimbau seluruh umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Hal ini khususnya bagi kawasan yang memiliki penyebaran Covid-19 yang belum bisa terkendali.
”Kami mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah agar selamat di dunia dan akhirat,” ucap Anwar saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara berjemaah ataupun secara mandiri. Shalat Idul Fitri secara berjemaah ketentuannya harus berjumlah empat orang. Satu orang bertindak sebagai imam, sedangkan tiga lainnya sebagai makmum.
Tanpa diawali azan dan iqomah, shalat bisa dimulai dengan seruan ash-shalatu jami’ah. Sementara itu, shalat Idul Fitri secara mandiri dan berjemaah memiliki perbedaan yang mencolok pada bacaan niat. Niat yang harus dibaca untuk shalat berjemaah ialah Usholli rakataini sunnatan liidil fitri (imaman/ mamumam) lillahi taala.
Bacaan niat untuk shalat Idul Fitri mandiri adalah Ushalli sunnatan ’iidil fithri rok’ataini lillaahi ta’aalaa. Sementara shalat secara mandiri dilakukan dengan bacaan yang pelan dan tanpa diakhiri dengan khotbah.
Baik sendiri maupun berjemaah, takbir dalam shalat Idul Fitri dilakukan sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua. Takbir tersebut di luar dari bacaan takbiratul ikhram. Di sela-sela takbir diselipkan kalimat Subnahanallah wal Hamdulillah wa Laa Ilaaha Illallahu Allahu Akbar.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Di dalamnya dijelaskan bahwa shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah untuk kawasan yang masuk dalam penyebaran Covid-19 tak terkendali.
Di sisi lain, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang atau masjid untuk kawasan yang berada dalam dua kondisi. Pertama, kawasan tersebut sudah terkendali. Hal itu ditandai dengan penurunan angka penularan dan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial. Kedua, kawasan tersebut berada di kawasan yang terkendali atau bebas dari Covid-19 serta diyakini tidak terdapat penularan.
Dalam hal ini, MUI ingin mengajak umat Islam agar selamat di dunia dan akhirat. Menurut Anwar, pada masa pandemi ini, ada orang yang beribadah, tetapi mengesampingkan ancaman covid-19. Namun, ada pula orang yang mewaspadai Covid-19, tetapi mengesampingkan ibadah. Keduanya berpotensi celaka, yang satu di dunia dan satunya di akhirat.
”Untuk selamat di dunia, jangan lakukan itu. Allah sudah mengizinkan, jika ada bahaya yang mengancam, kita boleh tidak berjemaah di masjid atau tanah lapang,” katanya.
Meski begitu, MUI menegaskan, baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, maupun rumah, shalat Idul Fitri harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19. Hal-hal yang dilakukan antara lain memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah.