Perusahaan Pembiayaan Genjot Restrukturisasi Kredit Kendaraan Bermotor
Di tengah pandemi Covid-19, restrukturisasi kredit untuk kendaraan bermotor tetap digenjot oleh perusahaan pembiayaan.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan pembiayaan berbondong melakukan program keringanan kredit kendaraan bermotor untuk debitor terdampak pandemi Covid-19. Untuk mempertahankan kualitas pembiayaan di tengah kondisi sulit saat ini, perusahaan pembiayaan pun mempercepat restrukturisasi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Senin (25/5/2020), Direktur PT Astra International Tbk Suparno Djasmin mengatakan, sejak 30 Maret 2020 hingga pertengahan Mei 2020, segmen bisnis Astra Financial telah merelaksasi kredit 792.000 nasabah senilai Rp 21,9 triliun.
”Angka tersebut berkontribusi sekitar 41 persen dari total hasil relaksasi kredit di industri pembiayaan secara nasional,” ujarnya.
Sejak 30 Maret 2020 hingga pertengahan Mei 2020, segmen bisnis Astra Financial telah merelaksasi kredit 792.000 nasabah senilai Rp 21,9 triliun.
Suparno mengatakan, relaksasi dilakukan baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Tiga perusahaan pembiayaan di bawah naungan Astra Financial yang telah menyetujui relaksasi kredit kendaraan bermotor adalah PT Astra Sedaya Finance, PT Toyota Astra Financial Services, dan Federal International Finance (FIFGROUP).
Presiden Direktur Astra Sedaya Finance Siswadi menyampaikan total relaksasi kredit mobil yang sudah disetujui perusahaannya selama 1,5 bulan sejak 30 Maret 2020 sebesar Rp 11 triliun dari sekitar 78.000 kontrak. Pengajuan program ini dilakukan secara daring untuk mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari pemerintah.
Sementara Presiden Direktur Toyota Astra Financial Services Agus Prayitno menyebut, jumlah kontrak cicilan mobil yang diberikan keringanan kredit mencapai 30.933 nasabah, dengan nilai Rp 4,2 triliun.
Adapun untuk segmen kredit sepeda motor, FIFGROUP sejak awal April 2020 hingga 17 Mei 2020 menyetujui pelonggaran kredit yang nilainya Rp 6,7 triliun. CEO FIFGROUP Margono Tanuwijaya mengatakan, jumlah kontrak pembiayaan nasabah yang dilakukan dengan FIFGROUP di seluruh Indonesia mencapai 683.000 kontrak.
”Dengan semangat kehati-hatian dan spirit membangun Indonesia, FIFGROUP akan selalu mendukung kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19,” ujar Margono.
Dihubungi secara terpisah, Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo mengatakan mempercepat program restrukturisasi agar rasio pembiayaan bermasalah perusahaan tetap terjaga. Hingga akhir April 2020, terdapat 30.000 kendaraan bermotor yang telah diajukan untuk mengikuti program restrukturisasi.
”Nilai restrukturisasi tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun,” ujarnya.
Seluruh restrukturisasi pembiayaan tersebut, lanjut Harjanto, akan dihitung sebagai pembiayaan lancar. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK No 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Kontra Siklus Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dalam belied tersebut, perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitor yang terdampak Covid-19. Pertimbangan proses dan kebijakan restrukturisasi dilakukan oleh pemberi pinjaman atau pemilik dana berdasarkan permohonan debitor atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.
”Kinerja MTF sampai Maret 2020 masih lumayan. Rasio pembiayaan bermasalah MTF pada Maret 2020 di level 1,06 persen. Tidak berbeda jauh dengan Maret 2019 di posisi 1,07 persen,” ujar Harjanto.