logo Kompas.id
Bebas AksesCurhat Kemenhub tentang...
Iklan

Curhat Kemenhub tentang Penyekatan Arus Balik dan SIKM

Pada masa pandemi Covid-19, langkah yang dilakukan Kemenhub adalah menyekat transportasi. Kita semua tak pernah mempunyai pengalaman sama sekali menghadapi kondisi seperti ini karena biasanya memperlancar arus.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO/INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/acQQ3TKrl07D2W3yGEKlAdhGl4g=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F917d8601-4568-417a-a1e2-97ac1258f51c_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Penyekatan pengguna kendaraan arah Jabodetabek oleh aparat gabungan di Tol Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pengguna kendaraan yang akan memasuki Jakarta diharuskan menunjukkan surat tugas kantor dan surat izin keluar masuk (SIKM). Aturan itu menegaskan warga dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh memasuki Ibu Kota berbekal SIKM.

JAKARTA, KOMPAS — Pengendalian transportasi selama masa Lebaran 2020 yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 merupakan pengalaman baru bagi Kementerian Perhubungan. Pada Lebaran tahun lalu atau sebelum pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan berupaya melancarkan transportasi atau mobilitas arus mudik dan balik.

Namun, pada masa pandemi Covid-19 tahun ini, langkah yang dilakukan Kemenhub adalah menyekat transportasi. ”Kita semua tidak pernah mempunyai pengalaman sama sekali menghadapi kondisi seperti ini,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000