logo Kompas.id
Bebas AksesImplementasi Program Tapera...
Iklan

Implementasi Program Tapera Sebaiknya Seusai Ekonomi Pulih

Iuran tabungan perumahan rakyat sebaiknya tidak diimplementasikan ketika masa pandemi Covid-19. Saat ini, rata-rata omzet perusahaan menurun 40-50 persen, sementara kasus PHK dan pekerja dirumahkan mencapai 1,8 juta.

Oleh
karina isna irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B8eOFgIvuJMLgu5-Z4wKahfWz1w=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F7617ce28-84f2-424a-8444-b7fac5b99946_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sebuah alat berat terparkir di perumahan sederhana yang sedang dibangun di kawasan Jonggol, Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020). Pemerintah mewajibkan pekerja di kalangan pemerintahan dan swasta untuk mengikuti program Tapera. Pekerja yang pertama kali akan diwajibkan menjadi peserta Tapera adalah aparatur sipil negara yang akan mulai mengiur pada Januari 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Iuran tabungan perumahan rakyat sebaiknya tidak diimplementasikan ketika masa pandemi Covid-19, tetapi seusai ekonomi pulih. Saat ini, kondisi keuangan pekerja dan pemberi kerja mengalami tekanan cukup dalam dan membutuhkan suntikan stimulus.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat. PP itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000