logo Kompas.id
Bebas AksesPertimbangkan Kondisi Keuangan...
Iklan

Pertimbangkan Kondisi Keuangan Pekerja

ASN pertama kali akan diwajibkan menjadi peserta Tapera per Januari 2021. Kendati bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat, tidak semua pekerja merasa diuntungkan dengan program ini.

Oleh
Agnes Theodora/M Paschalia Judith J/Karina Isna Irawan
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PsMGc6INlwmjv12WjmNABZ0Dvic=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Ff75b9b2f-3f96-4390-8654-93374daadcb1_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Proses pembangunan sebuah kluster perumahan baru di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (7/8/2019). Sebagai daerah penyangga Ibu Kota, Tangerang Selatan disesaki hunian-hunian baru sebagai kebutuhan masyarakat urban. Hunian itu beragam mulai dari yang mewah hingga hunian sederhana.

JAKARTA, KOMPAS — Kewajiban pegawai aparatur sipil negara ataupun swasta untuk mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat dinilai tidak menjawab kebutuhan dan mempertimbangkan kondisi keuangan pekerja. Tanpa ada jaminan pemenuhan rumah bagi semua peserta serta kemudahan mencairkan dana tabungan, program ini dinilai hanya menambah beban iuran pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.

Pekerja yang pertama kali akan diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara (ASN). Dalam skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai mengiur pada Januari 2021.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000