Presiden Diminta Revisi Perpres tentang Komisi Nasional Disabilitas
Organisasi disabilitas mempersoalkan keanggotaan komisioner Komisi Nasional Disabilitas yang hanya memberikan kuota empat orang disabilitas dari total tujuh komisioner.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
Organisasi-organisasi penyandang disabilitas di seluruh Tanah Air, menyampaikan petisi yang meminta Presiden segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Pemberlakuan peraturan presiden tersebut mesti ditunda karena isinya dinilai tidak mencerminkan aspirasi kalangan disabilitas.
Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat pembentukan KND dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain minim partisipasi dari organisasi disabilitas, kementerian yang melekat dengan lembaga KND juga dinilai tidak tepat, serta jumlah komisionernya terkesan memberi kuota terhadap penyandang disabilitas.
Demikian petisi organisasi penyandang disabilitas seluruh Indonesia terkait Perpres 68/2020 yang disampaikan Selasa (23/6/2020) di Jakarta. Petisi, dibacakan perwakilan organisasi disabilitas dengan ragam disabilitas, yang juga dihadiri antara lain, Ketua Umum Persatuan Tuna Netra Indonesia Aria Indrawati, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Maulani Rotinsulu, Perwakilan Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyandang Disabilitas (Koalisi Pokja) Ariani Soekarwo, dan Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yenny Rosa Damayanti.
Seharusnya KND mencerminkan apa yang dibutuhkan penyandang disabilitas
“KND ini tugas dan fungsi utamanya adalah memonitor program pemerintah tentang penyandang disabilitas. KND juga merupakan lembaga di mana penyandang disabilitas mengadukan masalah-masalah yang dihadapi terkait pemerintah. Maka, seharusnya KND mencerminkan apa yang dibutuhkan penyandang disabilitas,” ujar Yenny.
Organisasi disabilitas mempersoalkan keanggotaan komisioner yang terkesan diberikan kuota, yakni dari tujuh orang, hanya empat orang yang diberikan kepada disabilitas, sisanya bukan dari disabilitas. Pengisian anggota KND yang tidak memberikan kesempatan penuh bagi penyandang disabilitas menutup peluang anggota KND seluruhnya berasal dari penyandang disabilitas.
Selain itu, keberadaan lembaga KND dalam Perpres 68/2020 yang dilekatkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos), dinilai tidak tepat. Seharusnya, KND bersifat independen/netral atau berada di bawah lembaga yang membidangi masalah hak asasi manusia, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Komnas HAM, atau lembaga yang tidak banyak konflik kepentingan.
Dengan dilekatkan KND pada Kemensos, lembaga tersebut dikhawatirkan akan terbatas menjalankan tugasnya, terutama apabila terkait dengan kinerja dari Kemensos yang justru saat ini banyak mendapat kritik dari organisasi penyandang disabilitas, karena masih melihat disabilitas dari pendekatan belas kasih.
Bukan hanya itu, KND juga berpotensi terjerat dalam konflik kepentingan dengan Kemensos yang pekerjaannya akan sering sekali menjadi sasaran evaluasi, pemantauan, dan advokasi sebagai tugas KND.
“Karena itulah kami meminta agar Presiden memerintahkan menteri terkait untuk menunda pelaksanaan Perpres tentang KND, karena adanya petisi dari organisasi penyandang disabilitas,” ujar Aria.
Terkesan diam-diam
Dalam petisi tersebut, organisasi penyandang disabilitas menyatakan terkejut dengan lahirnya perpres tersebut dan menuding proses penerbitan Perpres tersebut dilakukan diam-diam oleh pemerintah, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Penerbitan Perpres pada 8 Juni 2010 lalu justru dilakukan saat Koalisi Pokja sedang berupaya kembali membangun dialog dengan pemerintah agar Perpres KND disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat penyandang disabilitas.
Bahkan, ketika pertemuan terakhir Koalisi Pokja dengan Staf Khusus Presiden yang ditugasi menangani isu disabilitas, sudah disampaikan keberatan masyarakat penyandang disabilitas atas draf Rancangan Perpres KND.
Proses pembentukan Perpres 68/2020 selain tidak transparan dan partisipatif, dinilai melanggar prinsip dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang mensyaratkan pelibatan aktif dan bermakna dari penyandang disabilitas.
“Akibatnya penyandang disabilitas dan organisasi yang merepresentasikannya sebagai pemangku kepentingan terbesar tidak mengetahui apa pertimbangan perumusan pasal-pasal yang ada dalam perpres tersebut,” ujar Maulani.
Oleh karena itu, selain merevisi dan menunda Perpres tentang KND, pemerintah diminta memperluas tingkat partisipasi dan representasi penyandang disabilitas sebagai anggota KND dengan menambah jumlah anggota KND dari penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 5 orang.
Perpres tersebut juga harus mengatur pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pemilihan panitia seleksi pemilihan Anggota KND dan memastikan proses pemilihan anggota KND dilakukan secara terbuka.