Alternatif Terapi untuk Pasien Covid-19 dengan Plasma Konvalesen
Pengembangan terapi plasma konvalesen semakin menjanjikan. Terapi yang memanfaatkan plasma darah dari pasien yang telah sembuh ini dinilai bisa menjadi alternatif pengobatan yang efektif.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pengembangan terapi plasma konvalesen yang dikembangan oleh sejumlah peneliti di Indonesia mulai masuk dalam tahap uji klinis. Terapi ini diharapkan bisa menjadi alternatif pengobatan yang efektif untuk mendukung kesembuhan pasien Covid-19.
Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio mengatakan, terapi plasma konvalesen merupakan terapi yang dilakukan dengan memanfaatkan plasma darah dari pasien yang telah sembuh dari penularan Covid-19. Terapi yang sudah masuk dalam tahap uji klinis ini kini telah diberikan pada sebagian pasien dengan kondisi berat hingga kritis.
“Prinsipnya, mereka yang pernah terinfeksi suatu virus maka tubuhnya akan terbentuk antibodi. Ketika sudah sembuh, artinya tubuhnya sudah mampu mengatasi infeksi yang dialaminya. Antibodi inilah yang dapat dipakai untuk membantu orang lain yang masih sakit,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Dalam pemanfaatannya, terapi ini membutuhkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Tidak semua pasien Covid-19 dapat mendapatkan terapi konvalesen plasma. Terapi ini baru bisa diberikan pada pasien dengan kondisi berat hingga kritis. Pasien yang menerima terapi harus dipastikan memiliki kecocokan dengan plasma dari donor.
Selain itu, sejumlah syarat juga harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mendonorkan plasmanya. Donor harus dinyatakan benar-benar sembuh dari penularan Covid-19 setidaknya setelah tiga minggu dari dua kali hasil pemeriksaan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dinyatakan negatif.
Prinsipnya, mereka yang pernah terinfeksi suatu virus maka tubuhnya akan terbentuk antibodi. Ketika sudah sembuh, artinya tubuhnya sudah mampu mengatasi infeksi yang dialaminya.
Setelah itu, pasien harus dalam kondisi sehat dari berbagai penyakit menular lainnya. Donor yang dipilih pun diutamakan berjenis kelamin laki-laki, sementara jika perempuan bukan yang pernah hamil. Ini karena perempuan yang pernah hamil memiliki antibodi HLA (human laukocyte antigen) yang bisa menimbulkan reaksi pada penerima donor.
Amin menyampaikan, donor plasma diberikan secara sukarela. Pendonor pun tidak perlu mengetahui siapa pemberi donornya, begitu pula sebaliknya. Saat ini, terapi plasma konvalesen ini sudah dikembangkan di sejumlah rumah sakit di Indonesia, antara lain Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), dan Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan. Ketiga rumah sakit ini telah lolos uji etik terkait pengembangan terapi tersebut.
Pengajar Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Erlina Burhan menambahkan, terapi plasma konvalesen sebelumnya juga pernah dimanfaatkan untuk penyakit lainnya, seperti difteri, Sindrom Pernapasan Akut Parah (SARS), dan Sindrom Pernapasan Timur Tengah (MERS). Meskipun sampai saat ini masih dalam proses uji klinis, terapi yang diberikan menunjukkan hasil yang baik.
Dalam terapi alternatif untuk kasus Covid-19 pun masih harus terus dikembangkan. Pengujian yang dilakukan di sejumlah negara masih dalam kuantitas sampel yang terbatas. Untuk itu, penelitian ini masih harus diperluas dengan jumlah sampe yang lebih besar agar hasil pengujian bisa lebih spesifik.
Erlina mengatakn, terapi ini dimanfaatan sebagai alternatif pengobatan bagi pasien Covid-19. Obat yang spesifik untuk penyakiti ini belum ditemukan.
“Untuk itu, cara paling efektif dan yang perlu jadi perhatian adalah mencegah agar tidak tertular Covid-19. Jangan sampai tertular dengan terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Hindari kerumunan juga perlu diperhatikan,” tuturnya.
Secara terpisah, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dengan risiko penularan yang terjadi di ruang publik seperti tempat kerja, restoran, dan moda transportasi massal. Protokol kesehatan harus tetap dipraktikan selama berada di ruang publik.
Di tempat kerja misalnya, ia mengatakan, masyarakat harus tetap menggunakan masker meskipun berada di dalam ruangan. Pengelola gedung perkantoran pun harus memastikan sirkulasi udara di tempat kerja tetap baik. Pendingin ruangan sebaiknya tak digunakan sepanjang hari sehingga ada waktu udara luar yang masuk ke dalam ruangan. Protokol menjaga jarak dan membatasi jumlah pekerja yang datang di kantor juga harus diatur dengan kekat.
“Aktivitas di luar rumah itu semata-mata dilakukan untuk kepentingan produktivitas masyarakat. Jika ada kepentingan yang bisa ditunda sebauknya tidak dilakukan sehingga tetap berada di rumah adalah pilihan terbaik. Kita harus sadari bawah penularan Covid-19 masih terjadi,” ujar Yurianto.
Penambahan kasus
Ia menuturkan, ada 1.240 kasus baru dikonfirmasi positif Covid-19 pada 26 Juni 2020 sehingga total kasus di Indonesia kini menjadi 51.427 kasus. Dari penambahan kasus itu, provinsi dengan kasus baru tertinggi antara lain, Jawa Timur (356 kasus), DKI Jakarta (205 kasus), Jawa Tengah (177 kasus), Sulawesi Selatan (172 kasus), dan Bali (49 kasus).
Sementara itu, kasus kematian yang dilaporkan dari kasus yang terkonfirmasi positif pun bertambah sebanyak 63 kasus sehingga menjadi 2.683 kasus kematian. Total kasus sembuh kini mencapai 21.333 kasus dengan penambahan sebanyak 884 kasus.
Adapun pemeriksaan yang telah dilakukan dalam waktu 24 jam hingga 26 Juni 2020 pukul 12.00 sebanyak 22.819 spesimen dari 12.749 orang. Dengan begitu, jumlah spesimen yang telah diperiksa terkait Covid-19 sejak 1 April 2020 sampai 26 Juni 2020 menjadi 731.781 spesimen dari 439.907 orang.
Orang dalam pemantauan (ODP) yang tercatat saat ini terdapat 38.381 orang dan pasien dalam pemantauan (PDP) sebanyak 13.506 orang. Seluruh kasus terkait Covid-19 ini dilaporkan dari 448 kabupaten/kota yang terdampak di wilayah Indonesia.