PSBB Diperketat, Pengguna KRL Lebih Tenang
PT Kereta Commuter Indonesia mencatat, penurunan jumlah pengguna KRL pada Senin (14/9/2020) pagi sejalan dengan pemberlakuan PSBB wilayah Jakarta yang kembali diperketat. Sanksi pun harus ditegakkan agar ada efek jera.
Sejumlah pengguna kereta rel listrik atau commuter line tampak memasuki Stasiun Bogor pada Senin (14/9/2020) sekitar pukul 05.00. Dua baris antrean penumpang sekitar satu meter tampak di selasar menuju peron, menunggu kereta tiba.
Tidak sampai 10 menit, kereta tujuan Stasiun Angke pun tiba dan mengangkut para penumpang yang mengantre. Pintu kereta lekas ditutup untuk membatasi kapasitas jumlah pengguna kereta rel listrik (KRL) dari Stasiun Bogor.
Tresa (26), pengguna KRL yang merupakan pegawai bank di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, mengapresiasi kembali diperketatnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta. Menurut dia, kebijakan bekerja dari rumah oleh kantornya akan dimulai Selasa (15/9/2020) besok.
”Untuk hari ini belum ada shifting tapi mulai besok kantor akan kembali menerapkan 50 persen pegawai WFH. Saya pikir ini (PSBB ketat) keputusan yang baik dan bisa dirasakan juga tidak ada antre panjang untuk masuk KRL,” ujar Tresa saat ditemui di Stasiun Bogor.
Akmal (33), pengguna KRL juga mengaku lebih tenang dengan jumlah pengguna KRL yang tidak padat. Meski begitu, di sisi lain ia menyayangkan kembali diberlakukannya PSBB ketat.
Bagi Akmal yang merupakan pekerja di sektor logistik mainan anak, dengan berlakunya kembali PSBB ketat, artinya pemotongan gaji kembali berlaku. Ia pun berharap agar kasus aktif Covid-19 segera menurun dan bisa kembali bekerja dengan normal.
”Juli kemarin saya sudah kembali bekerja full di Mangga Dua, jadi gaji pun tidak dipotong. Sekarang PSBB kembali diperketat yang sejujurnya akan kembali memberatkan ekonomi buat keluarga saya, semoga semua ini (Covid-19) cepat selesai,” ujar Akmal.
Sementara Selly (28), pegawai di sektor Manufaktur daerah Karet, Jakarta Pusat, mengaku belum bisa bekerja dari rumah. Menurut dia, kantor tempatnya bekerja belum menerima surat keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan PSBB ketat sehingga belum bisa mengambil kebijakan WFH bagi karyawan.
”Saya pastinya mendukung PSBB kembali diperketat karena memang kasus (Covid-19) di Jakarta juga semakin meningkat. Tapi saya berharap pemerintah lebih jelas lagi dalam menyusun regulasi kebijakannya agar kami (pekerja kantor) tidak bingung,” kata Selly.
Adapun Rahmat (51), yang juga pengguna KRL, pagi ini lebih memilih naik bus JR Connection yang disediakan di samping Stasiun Bogor. Meski harus membayar Rp 15.000 untuk sampai ke Stasiun Manggarai, ia menilai perjalanan dengan bus lebih cepat.
”Tiketnya lebih mahal memang daripada tiket KRL tapi enggak apa karena seminggu sekali juga. Kalau naik bus, apalagi hari ini ada PSBB ketat, perjalanan jadi lebih cepat karena langsung menuju Stasiun Manggarai dan tidak berhenti di setiap stasiun,” ucap Rahmat.
Penumpang menurun
VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba menyampaikan, pagi ini situasi di sejumlah stasiun sepi dibandingkan Senin pekan lalu. Protokol kesehatan, secara khusus penggunaan masker pun, tetap dijalankan secara ketat kepada setiap pengguna KRL.
Data KCI menunjukkan, hingga pukul 08.00 tercatat ada 92.546 pengguna KRL, atau berkurang hingga 19 persen dibandingkan Senin (7/9/2020) pekan lalu yang mencapai 114.075 pengguna pada waktu yang sama. Penurunan jumlah pengguna tercatat di hampir seluruh stasiun KRL.
Untuk Stasiun Bogor, jumlah pengguna hingga pukul 08.00 tercatat 6.920 penguna (turun 17 persen dibandingkan Senin pekan lalu pada waktu yang sama). Sementara di Stasiun Bojonggede tercatat 6.899 pengguna (turun 4 persen), Stasiun Citayam terdapat 6.590 pengguna (turun 18 persen), dan di Stasiun Bekasi tercatat 5.224 pengguna (turun 25 persen).
Baca juga: PSBB DKI Dinilai Menguntungkan Bodetabek
Jam operasional KRL pada pukul 04.00-21.00 dengan 975 perjalanan KRL per hari dengan kapasitas per kereta dibatasi 74 orang. Namun, masih akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB ketat.
”Kami mengajak pengguna senantiasa memakai masker dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut secara sempurna. Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri atas minimal dua lapisan dan hindari penggunaan jenis scuba ataupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung,” ujar Anne.
Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, antara lain bagi anak di bawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL. Bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun setiap hari diperbolehkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00.
”Kami juga terus mengimbau masyarakat agar tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak,” ucap Anne.
Sebagai upaya mengantisipasi padatnya pengguna KRL, layanan bus gratis dan bus berbayar pun tetap dihadirkan. Untuk layanan bus gratis, hari ini disediakan 26 bus di Stasiun Bogor, 5 bus di Damri Bogor, 2 bus di Stasiun Cilebut, 2 bus di Stasiun Bojonggede, dan 1 bus di Stasiun Cikarang.
Selain itu, ada enam bus JR Connection dan dua bus cadangan yang disediakan untuk mengangkut penumpang dengan tarif Rp 15.000 per orang. Untuk kapasitas penumpang dikurangi 5 tempat sehingga satu bus Perum Pengangkutan Umum Djakarta dan JR Connection masing-masing hanya diisi maksimal 25 orang dan satu bus sekolah maksimal 12 orang.
Direktur Angkutan Jalan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan, Aca Mulyana menyampaikan, dari pukul 05.15, penumpang tampak lebih sepi dibandingkan sebelumnya. Kapasitas penumpang pun kembali diturunkan agar jaga jarak antarpenumpang dapat tetap terjaga.
Aca mengatakan, BPTJ akan tetap menyediakan layanan bus gratis hingga akhir Desember 2020. Rute yang disediakan, antara lain dengan tujuan Stasiun Juanda, Stasiun Tebet, Stasiun Manggarai, Stasiun Sudirman, dan Stasiun Tanah Abang.
”Dalam masa PSBB ketat, kami akan tetap menyediakan layanan bus gratis untuk para pengguna KRL agar mengantisipasi apabila terjadi kepadatan. Protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh, juga tetap kami lakukan sebelum masuk bus,” kata Aca.
Sanksi ketat
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai, meski terlambat, penerapan PSBB ketat patut disambut secara positif. Menurut dia, dalam masa PSBB ketat hingga 25 September 2020, pemerintah harus benar-benar menegakkan sanksi agar ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar aturan.
”Rakyat kita itu cuek jadi harus ada ketegasan dari pemerintah, kerjakan sesuai aturan yang ada dan perketat sanksi. Masyarakat di lingkungan tempat tinggal juga harus lebih peduli dan sadar dengan sekitarnya serta melaporkan kepada RT/RW (rukun tetangga/rukun warga) setempat apabila ada pelanggaran,” tutur Agus.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Melalui aturan ini, sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.
Penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan secara bersama, antara lain oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, satuan polisi pamong praja, beserta organisasi perangkat daerah terkait. Upaya ini dilakukan mengingat penambahan kasus positif Covid-19 di wilayah Jakarta semakin meningkat, dengan total kasus aktif mencapai 12.440 orang per 13 September 2020.
Bagi pelanggaran terhadap pemakaian masker, apabila satu kali tidak menggunakan masker, individu akan dikenai sanksi kerja sosial selama satu jam, atau denda Rp 250.000. Sanksi atau denda akan bertambah apabila pelanggaran dilakukan berulang, misalnya kalau dua kali tidak memakai masker, akan dikenai sanksi kerja sosial selama dua jam, atau denda Rp 500.000.
Baca juga: Pembatasan Kapasitas Mengurangi Kepadatan Transportasi
Sementara untuk pelaku usaha terkait protokol kesehatan, apabila ditemukan kasus positif, harus dilakukan penutupan minimal 1 x 24 jam untuk penyemprotan disinfektan. Jika melanggar protokol kesehatan satu kali, penutupan maksimal 3 x 24 jam.
Apabila pelaku usaha melanggar protokol kesehatan sebanyak dua kali, akan didenda Rp 50 juta dan berlaku kelipatan. Jika terlambat dalam membayar denda lebih dari tujuh hari, akan dilakukan pencabutan izin usaha.