Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Jaksa penuntut umum akan mengajukan bukti baru untuk memenangi pengadilan kasasi. Namun, kuasa hukum menyebut terdakwa tidak bersalah dan ada pelaku lain yang telah dilaporkan ke polisi. Proses hukum belum selesai.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Proses hukum kasus pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, berlanjut ke Mahkamah Agung. Jaksa penuntut umum akan mengajukan bukti baru agar dapat menang di tingkat kasasi. Di pihak lain, kuasa hukum menyebut terdakwa tidak bersalah dan ada pelaku lain yang telah dilaporkan ke polisi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir, saat dihubungi, Minggu (30/5/2021), mengatakan, pihaknya sedang menyusun memori kasasi yang direncanakan didaftarkan dalam pekan ini. ”Akan ada bukti baru yang kami ajukan. Kami berharap hakim Mahkamah Agung memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” katanya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak, yakni MA (33) dan DP (35), divonis bebas oleh hakim Mahkamah Syar’iah. MA divonis bebas pada 30 Maret 2021 oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iah Aceh Besar.
Akan ada bukti baru yang kami ajukan. Kami berharap hakim Mahkamah Agung memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. (Muhadir)
Sementara itu, DP divonis bebas dalam sidang banding oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iah Provinsi Aceh pada Kamis (20/5/2021). Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan Mahkamah Syar’iah Aceh Besar yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap DP.
MA dan DP didakwa melakukan pemerkosaan terhadap KML (10). Terdakwa MA adalah ayah kandung KML, sedangkan DP adalah kakak kandung MA atau paman dari KML.
Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU disebutkan, MA memerkosa korban pada 3 Agustus 2020 pukul 23.30 dan pada 5 Agustus 2020 pukul 23.00. Sementara DP memerkosa korban pada 4 Agustus 2020 pukul 22.00.
Peristiwa itu berlangsung di rumah MA di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
MA memiliki empat anak dan semua tinggal di rumah tersebut. Istri MA atau ibu kandung korban telah meninggal pada April 2020 karena sakit.
DP dan MA dilaporkan kepada polisi oleh warga pada 16 Agustus 2020. Mereka dilaporkan lantaran korban mengaku telah diperkosa oleh kedua orang tersebut.
Muhadir mengatakan, ada video yang direkam oleh nenek korban dari pihak ibu. Dalam video itu, korban mengaku pelaku pemerkosa adalah MA dan DP. Rekaman tersebut menjadi pertimbangan kuat kasus itu diproses hingga persidangan.
Muhadir meyakini, pengakuan korban dalam video itu adalah fakta yang menyatakan MA dan DP adalah pelaku pemerkosaan. ”Tetapi, bukti ini tidak menjadi pertimbangan hakim saat memutuskan,” kata Muhadir.
Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi Yakub, mengatakan, dalam proses persidangan, pihaknya memperlihatkan video baru berisi pengakuan korban bahwa pelaku bukan MA dan DP. Kemungkinan besar video tersebut membuat terdakwa MA dan DP divonis bebas.
Pada Sabtu (29/5/2021), Tarmizi memperlihatkan video tersebut kepada Kompas. Dalam video itu, KML atau korban menyebutkan pelaku adalah kerabat dari keluarga almarhum ibunya.
Setelah ibunya meninggal, KML selain tinggal di rumah ayahnya di Lhoknga, juga sering menginap di rumah nenek dari pihak ibu di Kecamatan Krueng Raya.
Tarmizi mengatakan, keluarga KML dari pihak ayah telah melaporkan dugaan pemerkosaan oleh A kepada Kepolisian Daerah Aceh pada 29 Maret 2021.
”Kami berharap polisi menindaklanjuti laporan tersebut sehingga siapa pelaku sebenarnya akan terungkap,” ujar Tarmizi.
Kami berharap polisi menindaklanjuti laporan tersebut sehingga siapa pelaku sebenarnya akan terungkap. (Tarmizi)
Untuk mengonfirmasi laporan tersebut, Kompas sudah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy dan Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Sony Sanjaya. Namun, keduanya tidak menjawab panggilan dan belum membalas pesan yang dikirimkan.
Desak hakim
Anggota Masyarakat Sipil Aceh untuk Penghapusan Kekerasan Seksual, Azharul Husna, mendesak agar Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi JPU sehingga MA dan DP divonis bersalah. Hukuman berat akan memberikan efek jera bagi pelaku lain.
Husna mengatakan, vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosaan anak adalah preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan anak dari kekerasan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh Rosmawardani, melalui keterangan tertulis, menuturkan, seorang hakim bebas menilai terbukti atau tidaknya suatu kasus tanpa terikat dakwaan JPU. ’Putusan bebas tersebut bisa juga didasarkan atas penilaian dan keyakinan yang berada pada ijtihad hakim,” ujar Rosmawardani.