logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanStandar Kaidah Jurnalistik...
Iklan

Standar Kaidah Jurnalistik Tetap Perlu

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Jurnalisme warga membutuhkan penyesuaian standar jurnalistik agar produk yang dihasilkan sesuai dengan kaidah dasar jurnalisme. Jurnalis warga juga memerlukan perlindungan ketika melakukan tugas mereka."Jurnalisme warga menjangkau hal-hal yang bersifat sangat lokal yang jarang bisa disentuh oleh jurnalisme arus utama," kata Eni Mulia, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara, Rabu (29/3), di Jakarta, dalam peluncuran aplikasi MyReport yang mewadahi hasil karya jurnalisme warga.Menurut Eni, penting melatih para jurnalis warga untuk bisa melakukan liputan yang akurat dan beretika. Oleh sebab itu, jurnalis warga ketika mengunggah tulisan ke aplikasi MyReport harus menyertakan bukti berupa foto atau video dan fitur penanda lokasi (geotagging)."Selain itu, di MyReport, jurnalis warga juga bisa berjejaring untuk bertukar ilmu dan meningkatkan kapasitas masing-masing," kata Eni. MyReport adalah satu dari enam aplikasi yang memenangi kompetisi Inovasi dan Kolaborasi untuk Pembangunan yang diadakan The Asia Foundation.Jurnalisme warga yang diunggah ke MyReport berbicara seputar kebijakan publik di suatu daerah, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan para penyandang disabilitas. "Dua topik tersebut selama ini jarang dibahas dalam jurnalisme warga," ucap Eni.Inisiatif rendahNarasumber lain dalam acara itu, tenaga muda Kantor Staf Presiden yang mengelola situs Lapor.go.id milik pemerintah, Gibran Sesunan, mengatakan, inisiatif warga untuk melaporkan permasalahan di wilayah mereka masih rendah. Alasannya, masyarakat sudah apatis dan mengira laporan tak akan ditanggapi atau mereka tak mengetahui kanal yang bisa diakses untuk melapor. Ada pula warga yang takut melapor karena berisiko mengancam keselamatan mereka."Sosialisasi mengenai keberadaan wadah pelaporan harus digencarkan. Juga dorong pemerintah daerah semakin responsif pada pengaduan," ujar Gibran.Koordinator Nasional Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (Safenet) Damar Juniarto menambahkan, sudah saatnya jurnalisme warga diikutkan dalam Undang-Undang Pers. Hal ini mengacu pada Pasal 19 Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah mengakui bahwa bloger yang menyuarakan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia harus dilindungi negara."Jangan sampai pemerintah justru mengira jurnalisme warga sebagai bentuk demokrasi kebablasan, padahal ini cara masyarakat turut mengawasi kinerja pemerintah," katanya. (DNE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000