logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKebudayaan Dianggap sebagai...
Iklan

Kebudayaan Dianggap sebagai Investasi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kebudayaan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati draf Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Rabu (19/4) dini hari. RUU ini mengatur bagaimana pemerintah menyusun strategi dan sistem kebudayaan serta menjadikannya sebagai investasi masa depan. RUU Pemajuan Kebudayaan terdiri dari 62 pasal. Dijadwalkan, pada 27 April 2017, RUU ini akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR.Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid menjelaskan, RUU Pemajuan Kebudayaan berfokus pada tata kelola pembangunan di bidang kebudayaan. "RUU ini menjadi petunjuk operasi pembangunan bidang kebudayaan yang akan diacu oleh 18 kementerian dengan tugas dan fungsi dalam hal kebudayaan. Selama ini, kementerian-kementerian masih bergerak sendiri-sendiri dalam memajukan kebudayaan," katanya, Kamis (20/4) di Jakarta. Seperti tertuang dalam Pasal 6 RUU Pemajuan Kebudayaan, pemajuan kebudayaan akan dikoordinasikan oleh menteri dengan berpedoman pada pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi, strategi kebudayaan, serta rencana induk pemajuan kebudayaan.Adapun, obyek-obyek pemajuan kebudayaan terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan lokal, teknologi lokal, dan seni. "Proses perencanaan dari bawah ke atas. Akan ada perumusan pokok pikiran kebudayaan daerah di kabupaten/kota kemudian provinsi yang diharapkan prosesnya selesai sampai pertengahan 2018 untuk dibawa ke dalam Kongres Kebudayaan," kata Hilmar.Diharapkan, hasil pembahasan dalam Kongres Kebudayaan ini tertuang menjadi strategi kebudayaan yang akan ditetapkan Presiden menjadi landasan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan untuk 20 tahun ke depan. Rencana ini dapat ditinjau kembali setiap lima tahun sekali."Ini memang (langkah) ambisius, tetapi akan diusahakan. Kita merumuskan apa itu strategi kebudayaan nasional yang selama ini dipertanyakan," katanya.Pendataan terpaduPasal 14 RUU Pemajuan Kebudayaan juga mengatur tentang Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Data yang akan dikumpulkan berisi: obyek pemajuan kebudayaan, sumber daya manusia kebudayaan, lembaga dan pranata kebudayaan, sarana dan prasarana kebudayaan, serta data lain terkait kebudayaan. Basis data kebudayaan diperlukan untuk menetapkan siapa pemilik dan pengembang ekspresi kebudayaan. "Ini penting untuk mengatur pemanfaatannya. Sebagai, contoh soal obat dipatenkan di luar negeri, tetapi masyarakat yang selama ini mengembangkan justru tidak mendapat apa-apa. Akan diatur, harus ada bagi hasil dari siapa pun yang melakukan pemanfaatan atau eksploitasi," kata Hilmar.Ketua Panitia Kerja RUU Pemajuan Kebudayaan Komisi X DPR Ferdiansyah berharap RUU Pemajuan Kebudayaan bisa melindungi kekayaan budaya Indonesia. "RUU ini sesuai perintah Ayat 1 Pasal 32 UUD 1945 bahwa negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. Artinya, kebudayaan Indonesia yang baik mesti memengaruhi kebudayaan dunia," ujarnya. Menurut Ferdiansyah, RUU ini menegaskan, kebudayaan akhirnya bukan (beban) biaya, melainkan investasi. Selain itu, kebudayaan ke depan mesti menjadi haluan pembangunan nasional. (ABK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000