logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPerempuan Adat Terabaikan
Iklan

Perempuan Adat Terabaikan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun telah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Indonesia termasuk dari 30 negara berkembang yang belum menghormati hak kepenguasaan terhadap perempuan adat dan perdesaan. Indonesia juga termasuk negara yang lalai memenuhi kewajiban internasional terkait penghormatan hak perempuan adat dan perdesaan atas hutan. Bahkan, hingga kini peraturan perundang-undangan di Indonesia belum memberikan perlindungan memadai bagi hak perempuan adat dan perdesaan atas warisan, keanggotaan dalam masyarakatnya, serta tata kelola ataupun penyelesaian konflik di tingkat masyarakat.Demikian hasil riset lembaga Rights and Resources Initiative (RRI) berjudul "Kekuasaan dan Potensi: Analisis Komparatif terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nasional mengenai Hak Perempuan atas Hutan" yang dilakukan di 30 negara dengan pendapatan rendah dan menengah, termasuk Indonesia. Ada 10 negara di Asia yang masuk dalam riset tersebut, yakni Indonesia, Kamboja, China, India, Myanmar, Nepal, Filipina, Vietnam, Thailand, dan Papua Niugini. Hasil riset tersebut disampaikan Anne Sophie Gindroz, Southeast Asia Regional Facilitator RRI, Jumat (26/5), di Jakarta. Anne menyampaikan hasil riset tersebut dipandu budayawan Wimar Witoelar. Hadir Rukka Sombolinggi (Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN), Mia Siscawati (Ketua Program Studi Kajian Jender Universitas Indonesia), dan Saur Tumiur Situmorang (Komisioner Komnas Perempuan).Riset RRI tersebut bertujuan menetapkan data awal yang digunakan untuk mengukur kemajuan global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terkait hak-hak perempuan.Menurut Anne, rendahnya perlindungan bagi perempuan melemahkan upaya perlindungan hutan di 30 negara yang diriset. Apalagi, penelitian RRI sebelumnya menunjukkan, masyarakat adat dan penduduk setempat mengelola 24 persen dari total karbon yang tersimpan di atas permukaan hutan tropis dunia.Khusus untuk Indonesia, dari riset RRI terhadap tiga hak menyeluruh (yang memengaruhi semua perempuan), yakni perlindungan konstitusional yang setara, hak milik, dan hak waris, hanya hak milik yang secara khusus menegaskan hak milik oleh perempuan. "Dari segi konstitusi, Indonesia adalah salah satu negara yang tidak secara tegas melindungi perempuan terhadap diskriminasi berbasis jender," kata Anne. Begitu juga dengan hak waris, Indonesia termasuk negara-negara di Asia yang mendiskriminasikan anak, janda/perempuan yang berada dalam hubungan kohabitasi (pasangan yang hidup serumah tanpa menikah). Karena itu, RRI merekomendasikan agar pemerintah merangkul masyarakat adat untuk menyusun dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang mengaki semua hak dari perempuan adat dan perdesaan. "Kami berharap laporan ini digunakan pemerintah, lembaga nonpemerintah, ataupun sejumlah pihak untuk memastikan perlindungan hukum bagi perempuan adat," kata Anne.Perempuan paling rentan Rukka memaparkan, perempuan merupakan pihak yang paling rentan terkena dampak negatif ketika terjadi kerusakan alam. Misalnya, ketika sumur kering karena hutan dibabat, perempuanlah yang berjuang mencari air bersih.Karena itu, Mia menilai riset RRI tersebut sangat penting untuk menunjukkan sejauh mana perlindungan terhadap hak perempuan atas hutan. "Bagi perempuan adat, ruang hidup itu bukan hanya soal sejengkal tanah. Secara politik, ketika perempuan punya hak atas tanah, dia bisa bernegosiasi di dalam rumah tangga, masyarakat, dan komunitas," kata Mia.Bicara soal kehidupan perempuan, menurut Saur, tidak bisa dilepaskan dengan hutan. Karena itu dalam kebijakan alih fungsi lahan dan hutan, suara perempuan adat jangan sampai diabaikan. Kampanye masif perlu dilakukan untuk memastikan aturan perundangan-undangan dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengatur hak perempuan atas hutan dilaksanakan. Bahkan, menurut Mia, perlu ada nota kesepahaman bersama di antara kementerian/lembaga tentang perlindungan hak perempuan adat atas sumber daya alam seperti lahan dan hutan. (son)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000