logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanBuku Pelajaran Sekolah...
Iklan

Buku Pelajaran Sekolah Harusnya Gratis

Oleh
· 3 menit baca

YOGYAKARTA, KOMPAS — Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mewajibkan 20 persen dana bantuan operasional sekolah dialokasikan untuk pengadaan buku pelajaran. Ketentuan itu harusnya membuat para siswa bisa mendapat buku pelajaran secara gratis karena anggaran 20 persen dana BOS itu dinilai cukup untuk membeli buku pelajaran yang dibutuhkan.Namun, kenyataannya di sejumlah sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta masih ditemukan pungutan terhadap orangtua siswa terkait dengan pengadaan buku pelajaran.Demikian kesimpulan kajian lembaga swadaya masyarakat Pendidikan untuk Indonesia (Pundi) yang dipaparkan pada Rabu (14/6) di Yogyakarta. Kajian itu khusus menganalisis Permendikbud No 8 T/2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)."Permendikbud No 8/2017 secara tegas mengamanatkan sekolah untuk mengalokasikan minimal 20 persen dana BOS untuk pembelian buku teks pelajaran dan buku nonteks pelajaran," kata Direktur Pundi Imam Sumarlan saat memaparkan hasil riset tersebut.BOS merupakan dana dari pemerintah pusat untuk biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Besaran BOS untuk SD Rp 800.000 per siswa per tahun, SMP Rp 1.000.000 per siswa per tahun, dan SMA/SMK Rp 1.400.000 per siswa per tahun.Imam menjelaskan, berdasarkan kajian yang dilakukan Pundi, anggaran 20 persen dari dana BOS sudah cukup untuk membeli buku pelajaran yang dibutuhkan para siswa. Contohnya, untuk siswa kelas I sekolah dasar (SD), ada sembilan buku pelajaran yang harus dimiliki. Total biaya pembelian buku itu berdasarkan katalog elektronik yang ditetapkan pemerintah Rp 114.720.Sementara itu, jumlah anggaran BOS untuk SD per tahun adalah Rp 800.000 per siswa. Sesuai dengan Permendikbud No 8/2017, sebanyak 20 persen dari anggaran itu atau Rp 160.000 harus dialokasikan untuk membeli buku."Hasil kajian ini menunjukkan, biaya pembelian buku lebih kecil dari 20 persen dana BOS. Karena itu, harusnya para siswa bisa mendapatkan buku secara gratis," ujar Imam. Mereka yang seharusnya mendapatkan buku gratis tidak hanya siswa SD, tetapi juga pelajar SMP-SMA.PungutanMenurut Imam, selama ini orangtua siswa kerap mengeluhkan tingginya pungutan dari sekolah untuk pembelian buku pelajaran. Dengan pemberlakuan Permendikbud No 8/2017, kondisi itu seharusnya tidak terjadi lagi.Imam menambahkan, Permendikbud No 8/2017 juga membuka kemungkinan pembelian buku pelajaran secara daring melalui katalog elektronik. Menurut dia, pembelian buku lewat katalog elektronik itu harus didukung karena akan membuat pengadaan buku menjadi lebih transparan. Dengan begitu, potensi korupsi dan kolusi dalam pengadaan buku bisa diperkecil.Staf Khusus Mendikbud Fajar Riza Ul Haq mengatakan, kajian Pundi menunjukkan bahwa pengadaan buku di sekolah bisa dilakukan tanpa membebani orangtua murid. Namun, Fajar mengakui, selama ini masih ada praktik komersialisasi buku pelajaran di sekolah-sekolah."Kami sayangkan adanya praktik-praktik mengomersialkan buku pelajaran. Ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dengan menjual buku dengan harga yang tidak normal," ujar Fajar.Direktur Pascasarjana Kependidikan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta, Ki Supriyoko mengatakan, BOS merupakan program bagus karena sangat membantu sekolah, termasuk sekolah swasta yang memiliki murid dengan jumlah sedikit. "Sekolah swasta yang siswanya minim, BOS itu sangat membantu," katanya. (HRS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000